Setelah mendengar jawaban dari terdakwa, sidang lalu ditutup oleh majelis hakim. Sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan.
Seperti diketahui, KPK menangkap Pangonal dan ajudannya di bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (17/7/2018) malam.
Pada saat yang sama, tim KPK juga mengamankan tiga orang lain yang diduga terlibat korupsi di Labuhanratu.
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap sebagai Tersangka
Setelah sidang, Dody mengatakan, tujuan aliran uang tersebut akan diungkap di persidangan, termasuk uang yang disebut Pangonal digunakan untuk kampanye salah satu pasangan gubernur Sumatera Utara.
"Semuanya akan kami uji di persidangan karena Pangonal tidak mengajukan eksepsi maka sidang akan kami lanjutkan dengan pemeriksaan saksi terkait kasus PUPR tahun 2016 hingga 2018 ini," kata Dodi.
"Semuanya akan kami uji, ke mana uang-uangnya," ucap Dody.
Baca Juga: Kronologi OTT Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap
Pangonal Harahap adalah bupati ke-18 Kabupaten Labuhanbatu. Pilkada serentak 2015 mendapuk dirinya dan Andi Suhaimi menjadi bupati dan wakil untuk periode 2016-2021. Mereka dilantik pada 17 Februari 2016 lalu.
Mereka mengalahkan empat pasangan calon bupati masing-masing HZA Dalimunte-Wira Abdi, Mahini Rizal-Waluy, Suhari-Ihsan dan Paslon Tigor-Erik. Pangonal yang merupakan Ketua DPC PDI-P Labuhanbatu ini mendapat dukungan suara sebanyak 60.176 suara.
Namun, Pangonal dan ajudannya ditangkap tim OTT dari KPK di Bandara Soekarno-Hatta pada hari Selasa (17/7/2018) malam. KPK mencium dugaan tindakan korupsi dan suap pada sejumlah pekerjaan oleh terdakwa, Pangonal Harahap.
Baca Juga: Baru 17 Bulan Jadi Bupati di Labuhanbatu, Pangonal Sudah Kena OTT KPK
Sumber: KOMPAS.com (Caroline Damanik)/Tribunnews
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.