KOMPAS.com - Air mata bupati Labuhanbatu nonaktif, Pangonal Harahap, tak terbendung saat bertemu sang istri, Siti Awal Siregar, usai menjalani sidang perdananya, Kamis (13/12/2018).
Pangonal didakwa menerima fee dari Direktur PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendi Syahputra alias Asiong, yang merupakan mitra pemerintah kabupaten dalam sejumlah proyek pekerjaan di Labuhanbatu.
Selama dua tahun menjabat sebagai bupati Labuhanbatu, Pangonal diduga telah menerima hadiah uang yang seluruhnya Rp 42,2 miliar lebih serta 218.000 dollar Singapura.
Berikut ini fakta dalam kasus Pangonal Harahap hingga sidang perdananya:
Pangonal Harahap mengenakan kemeja batik warna dasar cokelat saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. Dalam sidang perdana tersebut, tampak istrinya,, Siti Awal Sirega turut hadir.
Pangonal pun hanya tertunduk saat mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dody Sukmono.
Suasana haru menyeruak usai sidang yang dipimpin Hakim Ketua Irwan. Terdakwa Pangonal Harahap menangis sembari menciumi pipi istrinya dan kerabat yang turut hadir dalam persidangan.
Baca Juga: Sidang Perdana, Tangis Bupati Nonaktif Pangonal Harahap Pecah Saat Peluk Istri dan Kerabat
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dody Sukmono mendakwa Pangonal dengan Pasal 12 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain itu, jaksa mengungkapkan Pangonal mengkoordinasi pejabat-pejabat di Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu untuk mematuhinya dan meminta agar perusahaan Asiong dimenangkan dalam proyek pekerjaan.
Dody menjelaskan, perbuatan Pangonal tersebut bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu di Rantauprapat
Setelah JPU membacakan dakwaan kepada Pangonal Harahap, Hakim Ketua Irwan Effendi mempersilakan terdakwa untuk mengajukan eksepsi pada pekan depan.
"Paham, Pak. Kami enggak mengajukan eksepsi," kata Pangonal.
Setelah mendengar jawaban dari terdakwa, sidang lalu ditutup oleh majelis hakim. Sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan.
Seperti diketahui, KPK menangkap Pangonal dan ajudannya di bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (17/7/2018) malam.
Pada saat yang sama, tim KPK juga mengamankan tiga orang lain yang diduga terlibat korupsi di Labuhanratu.
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap sebagai Tersangka
Setelah sidang, Dody mengatakan, tujuan aliran uang tersebut akan diungkap di persidangan, termasuk uang yang disebut Pangonal digunakan untuk kampanye salah satu pasangan gubernur Sumatera Utara.
"Semuanya akan kami uji di persidangan karena Pangonal tidak mengajukan eksepsi maka sidang akan kami lanjutkan dengan pemeriksaan saksi terkait kasus PUPR tahun 2016 hingga 2018 ini," kata Dodi.
"Semuanya akan kami uji, ke mana uang-uangnya," ucap Dody.
Baca Juga: Kronologi OTT Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap
Pangonal Harahap adalah bupati ke-18 Kabupaten Labuhanbatu. Pilkada serentak 2015 mendapuk dirinya dan Andi Suhaimi menjadi bupati dan wakil untuk periode 2016-2021. Mereka dilantik pada 17 Februari 2016 lalu.
Mereka mengalahkan empat pasangan calon bupati masing-masing HZA Dalimunte-Wira Abdi, Mahini Rizal-Waluy, Suhari-Ihsan dan Paslon Tigor-Erik. Pangonal yang merupakan Ketua DPC PDI-P Labuhanbatu ini mendapat dukungan suara sebanyak 60.176 suara.
Namun, Pangonal dan ajudannya ditangkap tim OTT dari KPK di Bandara Soekarno-Hatta pada hari Selasa (17/7/2018) malam. KPK mencium dugaan tindakan korupsi dan suap pada sejumlah pekerjaan oleh terdakwa, Pangonal Harahap.
Baca Juga: Baru 17 Bulan Jadi Bupati di Labuhanbatu, Pangonal Sudah Kena OTT KPK
Sumber: KOMPAS.com (Caroline Damanik)/Tribunnews
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.