Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pencabulan Anak Tak Dibui, Keluarga Korban Mengadu ke Kak Seto

Kompas.com - 14/12/2018, 21:58 WIB
Muhlis Al Alawi,
Khairina

Tim Redaksi

Kompas TV Kak Seto menilai masyarakat kurang dilibatkan dalam pencegahan kekerasan pada anak.

"Sudah lama sekali tapi kok belum dieksekusi, padahal sudah divonis MA. Kenapa kasus ini kok berlarut-larut, ada masalah apa. Padahal sudah sekian lama belum ada kejelasan hukumnya," kata Dimas.

Ia mengatakan terdakwa yang tinggal tak jauh dari rumahnya saat ini sudah tidak pernah kelihatan lagi. Ia tidak mengetahui keberadaan Bayu.

Sementara itu, SF sudah membaik. Sebelumnya SF sempat mengalami trauma dan infeksi di kelamin.

Dimas juga menyatakan kekecewaannya karena tidak adanya kepedulian dari pemerintah setempat untuk membantunya.

Ia bersama istrinya berjuang menghadapi kasus ini dan menyembuhkan trauma yang dialami putrinya.

Diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri, Dimas Kurniawan dan Yati Maryati mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Madiun. Mereka menuntut jaksa penuntut umum mengajukan kasasi menyusul putusan hakim yang memvonis bebas pencabul anaknya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun memvonis bebas terdakwa pencabulan anak TK, SF (5), Bayu Samodra Wijaya (21), Senin (10/4/2017) lalu. Vonis itu jauh dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara.

"Kami sangat kecewa dengan keputusan hakim yang membebaskan terdakwa pencabul anak kami. Padahal semua fakta-fakta di persidangan sudah kuat semua," ujar Dimas, ayah korban di Kantor Kejari Madiun Kota, Kamis (13/4/2017).


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com