Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diiming-Imingi Uang Rp 5 Ribu, 2 Bocah Jadi Korban Pencabulan

Kompas.com - 08/10/2018, 19:18 WIB
Ari Maulana Karang,
Khairina

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com - Dua orang anak berusia 13 tahun, menjadi korban pencabulan dari H (47) warga Kecamatan Cibatu.

Aksi tak senonoh H tersebut dilakukan sejak tahun 2016 lalu hingga September 2018 lalu. Orangtua korban melapor ke Polres Garut.

"Dari pengakuan pelaku, lebih dari tiga kali sejak 2016 lalu," jelas Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna saat melakukan ekspose kasus tersebut di Mapolres Garut.

Menurut Budi, pelaku yang belum menikah ini, melakukan bujuk rayu kepada korban dengan mengiming-imingi dengan uang senilai Rp 5 Ribu.

"Pelaku melakukan aksinya di kolam renang dan juga rumah kosong," katanya.

Pelaku dan korban sendiri, menurut Budi masih terbilang tetangga satu kampung. Dari pengakuan pelaku, aksi bejat tersebut hanya dilakukan kepada dua orang anak yang saat ini jadi korban.

"Pengakuannya hanya dua, tapi masih kami kembangkan lagi, kami buka posko pengaduan jika ada tambahan korban lainnya," jelas Budi.

Baca juga: WC Kering, Kasus Pencabulan Siswi SMP Terbongkar

Menurut Budi, pihaknya juga menurunkan psikolog untuk memeriksa kejiwaan pelaku untuk mengetahui kemungkinan adanya penyimpangan perilaku pelaku.

Apalagi, pelaku mengaku belum pernah menikah.

"Ada kemungkinan suka sama sesama jenis, tapi kami tunggu hasil pemeriksaan psikolog," katanya.

Budi mengingatkan kepada para orangtua untuk lebih berhati-hati dan mengawasi pergaulan anaknya.

Karena, kejahatan pedofilia terkadang dilakukan oleh orang terdekat yang penampilannya tidak disangka-sangka.

"Harus dicek juga pergaulan anaknya, kebiasaannya, karena penampilannya kadang rapih tapi tidak tahu didalamnya," katanya.

Budi menambahkan, pelaku akan dijerat dengan pasal 82 UU 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 16 tahun dengan denda paling besar Rp 5 miliar. 

Kompas TV Dalam menjalankan aksinya, tersangka menyekap para korban di sebuah gubuk kosong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com