Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Ungkap Pegawai Lapas Sukamiskin Dapat THR dari Iuran Saung Warga Binaan

Kompas.com - 13/12/2018, 07:48 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap para pegawai yang mendapatkan tunjangan hari raya (THR) yang didapatkan dari iuran saung narapidana.

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein yang beragendakan saksi Andri Rahmat di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/12/2018).

Dalam sidang tersebut, Jaksa KPK menampilkan bukti tulisan tangan rekap pemasukan uang yang terproyeksi pada layar putih yang berada di belakang jaksa.

Baca juga: Ini Kata Warga Binaan soal Bilik Asmara di Lapas Sukamiskin Bandung

 Tulisan tangan itu berjudul 'daftar pemasukan iuran saung'. Adapun terdapat sejumlah nama terdaftar dalam rekap tulisan tersebut, berikut uang yang diberikan.


1. Pa Sanusi Rp 3.000.000

2. Pa Umar Rp 3.000.000

3. Pa Amran Rp 1.500.000

4. Pa Fahmi Rp 3.000.000

5. Pa Mohan Rp 1.500.000

6. Patrialis Rp 3.000.000

7. Pa Carles Rp 2.000.000

8. Pa WK Rp 2.500.000

Adanya iuran untuk saung tersebut dibenarkan Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo. Menurutnya, iuran tersebut diberikan warga binaan untuk perawatan saung.

"Sesuai persidangan. Jadi kepada mereka-mereka warga binaan tadi, di situ (Lapas Sukamiskin) kan ada mereka diberikan fasilitas memiliki saung dengan konsekuensi membayar iuran saung. Nah yang bertugas menagihnya itu saksi (Andri Rahmat)," katanya.

Namun, ternyata, uang itu tidak hanya digunakan biaya perawatan saja, tapi juga untuk berbagai macam, salah satunya THR yang diberikan kepada beberapa petugas Lapas Sukamiskin

"Kemudian penggunaan uangnya tadi untuk berbagai macam termasuk salah satunya THR petugas lapas," katanya.

Dalam rekap tulis tangan yang ditampilkan jaksa dalam persidangan itu, terdapat sejumlah nama yang mendapatkan uang dengan kisaran yang variatif mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta.

"Rinciannya tadi ada mulai level Kabid (paling tinggi) dan petugas lebih rendah," ucap jaksa.

Baca juga: Fahmi Darmawansyah Akui Berikan Mobil untuk Mantan Kalapas Sukamiskin

Sedang untuk Kalapas memang tidak tertera dalam rekap tersebut. Menurutnya setingkat Kalapas, hanya tinggal meminta.

"Kok Kalapas enggak atasan Kabid? Karena Kalapas kalau suatu waktu minta sudah ada. Keterangan saksi begitu. Jadi enggak perlu dibagikan THR lagi. Cuma karena yang bersangkutan Kalapas ini baru, dia menyangkal, enggak tahu soal itu," kata jaksa.

Kompas TV Apa upaya dari Ditjen Pemasyarakatan untuk mencegah kasus suap, seperti di Lapas Sukamiskin tidak terulang lagi di lapas-lapas lain? Apa akar masalahnya sehingga ada praktik suap di sebuah lapas?<br /> <br /> Kita bahas bersama Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami, serta pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Melalui sambungan satelit sudah ada juru bicara KPK Febri Diansyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com