BANDUNG, KOMPAS.com - Dugaan adanya bilik khusus untuk berhubungan suami istri antara napi dengan suami atau istri yang menjenguknya di Lapas Sukamiskin, Bandung, yang dikemukakan oleh penyidik KPK dibantah oleh Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto.
Tejo membantah dugaan adanya kamar khusus atau bilik untuk kencan atau bilik suami istri dengan luas 2x3 meter di Lapas Sukamiskin.
Dugaan yang beredar menyebutkan, ruangan khusus tersebut dibuat oleh terpidana kasus suap pejabat Bakamla, yakni Fahmi Darmawansyah.
"Selama saya bertugas tidak ada ruangan yang dimaksud," bantah Tejo saat dihubungi via ponselnya, Rabu (5/12/2018), seperti dikutip dari Tribun Jabar.
Baca juga: Fahmi Darmawansyah Punya Kamar Khusus di Lapas Sukamiskin untuk Berhubungan Badan
Menurut dia, sejak menjabat menjadi kalapas yang dihuni mayoritas terpidana korupsi itu, ia sudah mengecek seluruh ruangan.
Namun, tidak ada ruangan dimaksud jaksa KPK dalam persidangan terdakwa eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (5/12/2018).
"Seluruh ruangan dipergunakan sesuai peruntukannya. Tidak ada ruangan khusus tersebut," tegas Tejo.
Terungkap di sidang dakwaan Kalapas lama
Sebelumnya, isu adanya bilik khusus kencan tersebut terungkap dalam persidangan kasus gratifikasi dengan terdakwa eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (5/12/2018) dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa KPK.
Dalam persidangan tersebut terungkap adanya sejumlah kemewahan dan keistimewaan bagi para terpidana tertentu di Lapas Sukamiskin.
Baca juga: Kalapas Sukamiskin Didakwa Terima Suap dari Fahmi Darmawansyah, Wawan, dan Fuad Amin
Dalam sidang dakwaan itu, dikatakan jaksa, Wahid juga membolehkan Fahmi membangun saung dan kebun herbal di dalam areal lapas serta membangun ruangan berukuran 2x3 meter persegi yang dilengkapi dengan tempat tidur.
"Salah satunya untuk melakukan hubungan badan suami-istri, baik itu dipergunakan Fahmi saat dikunjungi istrinya maupun disewakan Fahmi kepada warga binaan lain dengan tarif sebesar Rp 650 ribu sehingga Fahmi mendapatkan keuntungan yang dikelola oleh Andri Rahmat, ujar Jaksa KPK Trimulyono Hendardi.
Andri Rahmat sendiri merupakan terpidana kasus pembunuhan yang menjalani pidana penjara selama 17 tahun.
Andri Rahmat mendapatkan gaji Rp 1,5 juta dari Fahmi sebagai asisten untuk membereskan ruangan Fahmi. Andri juga jadi terdakwa dalam kasus gratifikasi Wahid Husen di berkas terpisah.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kalapas Sukamiskin Bantah Ada Ruangan Khusus Untuk Kencan di Lapas yang Disewakan Fahmi, pada Rabu (5/12/2018).