Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jejak Perkara Dimas Kanjeng hingga Vonis 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/12/2018, 15:57 WIB
Achmad Faizal,
Khairina

Tim Redaksi

Kompas TV Terdakwa kasus penipuan senilai Rp 10 miliar,Dimas Kanjeng Taat Pribadi, divonis pidana nihil,oleh ketua majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.Meskipun terbukti bersalah, atas kasus penipuan.Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan mengajukan banding.

"Kami pasti akan banding, karena tuntutan kami 4 tahun penjara," kata Rakhmat usai sidang di vonis Pengadilan Negeri Surabaya.

Menanggapi vonis terakhir kasusnya, Dimas Kanjeng hanya tersenyum kepada awak media usai sidang vonis. Dia mengaku hanya akan menghormati putusan hakim.

"Kita hormati saja putusan hakim," ujarnya.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memastikan tidak ada lagi berkas kasus terkait Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung, mengatakan, saat ini tidak ada penelitian berkas kasus atas nama tersangka Dimas Kanjeng di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Tidak ada berkas yang diteliti atas nama Dimas Kanjeng, saya tidak tahu jika di kejaksaan negeri daerah lain," katanya dikonfirmasi, Kamis (6/12/2018). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com