"Kami pasti akan banding, karena tuntutan kami 4 tahun penjara," kata Rakhmat usai sidang di vonis Pengadilan Negeri Surabaya.
Menanggapi vonis terakhir kasusnya, Dimas Kanjeng hanya tersenyum kepada awak media usai sidang vonis. Dia mengaku hanya akan menghormati putusan hakim.
"Kita hormati saja putusan hakim," ujarnya.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memastikan tidak ada lagi berkas kasus terkait Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung, mengatakan, saat ini tidak ada penelitian berkas kasus atas nama tersangka Dimas Kanjeng di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Tidak ada berkas yang diteliti atas nama Dimas Kanjeng, saya tidak tahu jika di kejaksaan negeri daerah lain," katanya dikonfirmasi, Kamis (6/12/2018).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.