Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Sepaham dengan Vonis Nihil untuk Dimas Kanjeng, Jaksa Ajukan Banding

Kompas.com - 05/12/2018, 17:06 WIB
Achmad Faizal,
Khairina

Tim Redaksi


SURABAYA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rakhmat Hari Basuki langsung menyatakan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap perkara penipuan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang dibacakan Rabu (5/12/2018).

"Kami pasti akan banding, karena tuntutan kami 4 tahun penjara," kata Rakhmat usai sidang di vonis Pengadilan Negeri Surabaya.

Rakhmat menghormati putusan hakim yang mengacu pada hukum positif, yang menyebut Undang-undang secara kumulatif tidak memperbolehkan hukuman melebihi dari 20 tahun.

"Tapi kami punya pertimbangan sendiri tentang tuntutan kepada terdakwa," jelasnya.

Baca juga: Dimas Kanjeng Divonis Nihil dalam Perkara Penipuan Rp 10 Miliar

Pada 21 November 2018 lalu, Dimas Kanjeng Taat Pribadi dituntut jaksa 4 tahun penjara. Kata Rakhmat, Dimas Kanjeng melanggar dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Akibat perbuatan terdakwa, Mohammad Ali korbannya menderita kerugian 10 miliar," kata Rakhmat.

Namun, pada Rabu (5/12/2018), Dimas Kanjeng divonis nihil oleh Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana.

Hakim Anne Rusiana menyebut terdakwa Dimas Kanjeng secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sesuai pasal 378 KUHP tentang penipuan sesuai dakwaan jaksa.

"Tapi sebelum perkara ini, terdakwa sudah menjalani vonis penjara untuk kasus pembunuhan selama 18 tahun penjara dan kasus penipuan selama 3 tahun penjara. Hukuman penjara secara akumulatif menjadi 21 tahun," ujarnya. 

Kompas TV Hingga saat ini, proses hukum yang menjerat Taat Pribadi sebagai pimpinan tertinggi padepokan masih berlangsung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com