Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dimas Kanjeng Divonis Nihil dalam Perkara Penipuan Rp 10 Miliar

Kompas.com - 05/12/2018, 16:19 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


SURABAYA, KOMPAS.com - Dimas Kanjeng Taat Pribadi divonis nihil alias tanpa hukuman oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam sidang putusan perkara penipuan Rp 10 miliar, Rabu (5/12/2018).

Vonis tersebut karena Dimas Kanjeng saat ini sedang menjalani kumulatif vonis dalam perkara lain selama 21 tahun.

Atas perkara Dimas Kanjeng tersebut, Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana menyebut, terdakwa Dimas Kanjeng secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sesuai pasal 378 KUHP tentang Penipuan sesuai dakwaan jaksa.

Baca juga: Dituntut Jaksa 4 Tahun, Dimas Kanjeng Minta Keringanan ke Hakim

"Tapi, sebelum perkara ini, terdakwa sudah menjalani vonis penjara untuk kasus pembunuhan selama 18 tahun penjara, dan kasus penipuan selama 3 tahun penjara. Hukuman penjara secara akumulatif menjadi 21 tahun," ujar Hakim Anne.

Undang-undang, kata dia, secara kumulatif tidak memperbolehkan hukuman melebihi dari 20 tahun. Oleh karena itu, hakim Anne menjatuhkan pidana pada Dimas Kanjeng dengan hukuman nihil.

Dimas Kanjeng memang sedang menghadapi 3 perkara pidana yang proses hukumnya hampir bersamaan.

Baca juga: Kasus Penipuan, Dimas Kanjeng Divonis 2 Tahun Penjara

Selain perkara penipuan Rp 10 miliar, tahun lalu, Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara atas perkara pembunuhan terhadap Abdul Gani, anak buahnya, di Pengadilan Negeri Probolinggo, plus tambahan 2 tahun penjara atas perkara penipuan.

Dimas Kanjeng mengaku bersyukur atas vonis nihil hakim Anne Rusiana. Dia hanya berkomentar akan menghormati putusan hakim. "Alhamdulillah, kita hormati saja putusan hakim," kata Dimas Kanjeng.

Kompas TV Hingga saat ini, proses hukum yang menjerat Taat Pribadi sebagai pimpinan tertinggi padepokan masih berlangsung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com