Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jejak Perkara Dimas Kanjeng hingga Vonis 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/12/2018, 15:57 WIB
Achmad Faizal,
Khairina

Tim Redaksi


SURABAYA, KOMPAS.com - Dimas Kanjeng Taat Pribadi akan menghabiskan sisa usianya di balik jeruji besi hingga 2037 mendatang.

Hukuman 20 tahun yang diterima itu dari 3 perkara yang sudah divonis di Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Probolinggo.

Vonis terberat pemilik padepokan di Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo itu diperolehnya dalam kasus perencanaan pembunuhan kepada 2 anak buahnya.

Pada 1 Agustus 2017, Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara oleh majelis PN Probolinggo. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.

Dimas Kanjeng disebut menganjurkan pembunuhan kepada 2 anak buahnya, sekaligus merencanakannya.

Dua anak buah Dimas Kanjeng itu adalah Ismail Hidayah yang dibunuhnya pada Februari 2015 dan Abdul Ghani yang dibunuh pada April 2016.

Keduanya dibunuh karena dikhawatirkan akan membocorkan rahasia Dimas Kanjeng terkait praktik penggandaan uang.

Baca juga: Fakta di Balik Vonis Dimas Kanjeng, 21 Tahun Penjara hingga Kesetiaan Pengikut

Kurang sebulan dari vonis 18 tahun, Dimas Kanjeng kembali divonis dalam perkara lain di Pengadilan Negeri Probolinggo, Jawa Timur.

Majelis hakim menghukumnya 2 tahun penjara dalam perkara penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 800 juta dari korban bernama Prayitno Suprihadi, warga Jember, Jawa Timur.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Dimas Kanjeng selama 4 tahun penjara.

Rabu (5/12/2018) kemarin, Dimas Kanjeng kembali diadili di Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 10 miliar atas laporan Mohammad Ali, korbannya.

Meski majelis hakim menyetujui tuntutan jaksa bahwa Dimas Kanjeng telah melakukan penipuan Rp 10 milliar rupiah milik korban bernama Mohammad Ali namun hakim memiliki pertimbangan lain dalam memvonis Dimas Kanjeng.

Hakim Anne Rusiana menyebut terdakwa Dimas Kanjeng secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sesuai pasal 378 KUHP tentang penipuan sesuai dakwaan jaksa.

"Tapi sebelum perkara ini, terdakwa sudah menjalani vonis penjara untuk kasus pembunuhan selama 18 tahun penjara dan kasus penipuan selama 2 tahun penjara. Hukuman penjara secara akumulatif menjadi 20 tahun," kata Hakim Anne.

Baca juga: Tak Sepaham dengan Vonis Nihil untuk Dimas Kanjeng, Jaksa Ajukan Banding

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rakhmat Hari Basuki langsung menyatakan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap perkara penipuan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

"Kami pasti akan banding, karena tuntutan kami 4 tahun penjara," kata Rakhmat usai sidang di vonis Pengadilan Negeri Surabaya.

Menanggapi vonis terakhir kasusnya, Dimas Kanjeng hanya tersenyum kepada awak media usai sidang vonis. Dia mengaku hanya akan menghormati putusan hakim.

"Kita hormati saja putusan hakim," ujarnya.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memastikan tidak ada lagi berkas kasus terkait Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung, mengatakan, saat ini tidak ada penelitian berkas kasus atas nama tersangka Dimas Kanjeng di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Tidak ada berkas yang diteliti atas nama Dimas Kanjeng, saya tidak tahu jika di kejaksaan negeri daerah lain," katanya dikonfirmasi, Kamis (6/12/2018). 

Kompas TV Terdakwa kasus penipuan senilai Rp 10 miliar,Dimas Kanjeng Taat Pribadi, divonis pidana nihil,oleh ketua majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.Meskipun terbukti bersalah, atas kasus penipuan.Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan mengajukan banding.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com