Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Izin Lengkap, Pabrik Arak Merah di Pangkal Pinang Digerebek Polisi

Kompas.com - 05/12/2018, 09:45 WIB
Heru Dahnur ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Sebuah gudang tua di Jalan Demang Singayuda, Kelurahan Bukit Intan, Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, yang menjadi tempat produksi minuman keras jenis arak digerebek polisi.

Penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan warga terkait operasional pabrik minuman yang diduga tanpa izin lengkap.

Kepala Polsek Bukit Intan AKP Adi Putra mengatakan, operasi penggerebekan dilakukan pada Selasa (4/12/2018) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

"Pabrik tersebut memproduksi arak merah. Ini jenis arak kualitas bagus yang harganya lumayan mahal," kata Adi, Rabu (5/12/2018).

Baca juga: Ratusan Jerigen Miras Jenis Tuak Gagal Beredar di Kota Bandung.

Dia mengungkapkan, pengelola pabrik berinisial DN kini diamankan di Mapolsek guna proses hukum lebih lanjut.

Sementara barang bukti yang ditemukan berupa 20 drum bahan baku, 3 jeriken arak merah serta sejumlah peralatan untuk memasak arak.

"Ini bagian dari pencegahan peredaran minuman keras tanpa izin. Apalagi banyak kasus minuman keras oplosan yang menimbulkan korban jiwa," bebernya.

Adi mengimbau setiap produsen makanan maupun minuman untuk melengkapi izin resmi serta melakukan produksi sesuai standar kesehatan yang telah ditentukan pemerintah melalui Dinkes dan BPOM.

Baca juga: Gubernur Viktor Laiskodat akan Cabut Larangan Produksi Minuman Keras Lokal di NTT

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com