Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gerebek Rumah Penimbunan Arak di Pontianak

Kompas.com - 02/02/2018, 13:12 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak menggerebek sebuah rumah karena diduga sebagai tempat penimbunan dan jual beli minuman keras tradisional jenis arak di Jalan Meranti, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Jumat (2/2/2018) siang.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka bernama Sulaiman (41) alias Atie.

Kepala Satreskrim Polresta Pontianak Kompol Husni Ramli mengungkapkan, penggerebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat sehari sebelumnya terkait adanya aktivitas jual beli arak di rumah tersebut.

"Pada Jumat (2/2/2018) pagi, tersangka terlihat keluar dari garasi rumah menggunakan sepeda motor Mio Soul warna biru dengan membawa empat tas yang berisi miras jenis arak putih sebanyak 120 kantong berukuran 600 mililiter yang akan dibawa menuju daerah Rasau dan Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya," ujar Husni, Jumat siang.

Personel Jatanras Polresta Pontianak kemudian mendatangi rumah tersebut dan langsung melakukan penggerebekan serta berhasil mengamankan pelaku.

"Petugas juga melakukan pengecekan di dalam rumah, lalu menemukan 12 kardus berisi arak putih yang sudah dikemas ke dalam kantong," ungkap Husni.

Baca juga: Minum Miras Oplosan, Lima Warga Kendal Tewas dalam Sepekan

Tak hanya itu, sambung Husni, petugas juga menemukan pintu rahasia di dapur yang ditutup dengan lemari. Setelah dibuka, pintu tersebut mengarah ke bangunan belakang rumah pelaku dan petugas kembali menemukan arak sebanyak 51 jeriken berukuran 25 liter.

Kemudian di bagian dapur, petugas kembali menemukan 36 jeriken, serta 15 jeriken di salah satu kamar dan 84 jeriken di kamar lainnya.

"Petugas juga menemukan arak itu disimpan di dalam lemari sebanyak 54 kantong berukuran tiga liter dan sebuah drum berkapasitas 200 liter," papar Husni.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta untuk proses hukum selanjutnya. Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pangan, serta Pasal 140 dan 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

"Hukuman kurungan maksimal dari berbagai pasal tersebut sampai 15 tahun dan denda maksimal Rp 4 miliar," ujar Husni.

Kompas TV Miras menjadi sasaran operasi polisi untuk mengurangi angka kriminalitas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com