Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peras Warga yang Mengurus Surat Tanah, Oknum Lurah Ini Kena OTT

Kompas.com - 29/11/2018, 19:21 WIB
Idon Tanjung,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Tim saber pungli Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Lurah Sidomulyo Barat berinisial RM (37) di Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Riau. Pelaku memeras korban untuk pengurusan surat tanah.

"Modus pelaku dengan cara meminta uang kepada masyarakat yang mengurus surat tanah dan surat keterangan ganti rugi (SKGR)," ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto pada wartawan, Kamis (29/11/2018).

Dia mengatakan, pada saat dilakukan OTT, Rabu (28/11/2018) kemarin, petugas menyita barang bukti uang Rp 10 juta. Setelah dilakukan pengembangan petugas kembali menemukan uang hasil pungli Rp 23 juta.

"Pelaku ditangkap disebuah warung kopi di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru," sambung Sunarto.

Baca juga: Pasca-OTT, Kejari Kendari Segel Ruangan Sekdis Dikbud Sultra

Dia menjelaskan, kasus ini bermula dari salah satu korban bernama Sabar F (selaku pembeli tanah) melapor ke Dit Reskrimsus Polda Riau terkait Lurah Sidomulyo Barat meminta uang Rp 10 juta untuk mengurus SKGR.

"Pelaku meminta uang Rp 10 juta agar SKGR korban ditandangani," kata Sunarto.

Berdasarkan laporan korban, lanjut dia, tim saber pungli melakukan OTT terhadap oknum lurah tersebut. Hasil pemeriksaan, petugas menemukan uang hasil pungli di dalam jok sepeda motor dinas pelaku.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, pelaku sebelumnya juga meminta uang Rp 25 juta kepada korban Haslina Murni selaku penjual tanah. Saat itu korban menyerahkan uang Rp 23 juta," sebut Sunarto.

Baca juga: 2 Pegawai Kontrak PLN Anambas Terjaring OTT Tim Saber Pungli

Pelaku, tambah dia, saat ini sudah ditahan di ruang tahanan Dit Reskrimsus Polda Riau 20 hari ke depan dalam masa pemeriksaan.

"Perbuatan pelaku dapat diancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan pidana denda Rp 200 juta, dan hukuman paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar," tutup Sunarto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com