Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pegawai Kontrak PLN Anambas Terjaring OTT Tim Saber Pungli

Kompas.com - 27/11/2018, 16:08 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

ANAMBAS, KOMPAS.com - Dua karyawan kontrak (outsourcing) PLN Anambas yang masing-masing bernama A (33) dan IL (31) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Unit Penindakan UPP Polres Kab. Kep Anambas, Senin (27/11/2018).

Keduanya terjaring OTT saat menerima uang dari Aidihi yang merupakan pelanggan baru, untuk biaya pemasangan daya baru listrik 6 ampere sebesar Rp 2,8 juta.

Kapolres Anambas AKBP Junoto kepada Kompas.com melalui sambungan selulernya mengatakan tertangkapnya dua pegawai outcoursing PLN Anambas ini berkat informasi dari masyarakat. Begitu ditelusuri, informasi tersebut benar adanya.

"Saat diamankan, keduanya tidak bisa berkutik karena keduanya tertangkap tangan saat menerima uang Rp 2,8 juta dari pelanggan baru," kata Junoto, Selasa (27/11/2018).

Baca juga: Tim Saber Pungli Amankan 2 PNS dan Seorang Calo Dokumen Kependudukan

Kepada petugas, keduanya mengaku uang tersebut sebagai uang tambahan untuk pemasangan baru.

"Dengan uang tambahan Rp 2,8 juta ini, pemasangan yang dilakukan oleh Aidihi langsung diprioritaskan," jelas Junoto.

Selain kedua tersangka dan barang bukti uang Rp 2,8 juta, tim saber pungli Polres Anambas juga menyita satu unit CPU Merk Samsung Warna Hitam beserta satu unit monitor komputer dan keyboardnya.

Kemudian, tim juga menyita 111 dokumen arsip Induk langganan dan 64 dokumen pengajuan pemasangan listrik.

"Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Anambas," ujar Junuto.

Dari kasus ini, kedua pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 368 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan atau ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Baca juga: Usut Pungli, Tim Tipikor Polda Sulsel Geledah Kantor BPN Luwu Timur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com