Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Hadi Lari dari Sergapan KPK dalam OTT Kasus Suap di Purbalingga

Kompas.com - 28/11/2018, 22:33 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Ada cerita menarik dalam sidang kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (28/11/2018).

Hadi Iswanto, mantan kepala bagian layanan pengadaan barang dan jasa yang juga salah satu terdakwa, mengaku sempat berkejar-kejaran dengan petugas KPK sesaat sebelum ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Cerita Hadi dimulai ketika dia menerima uang fee dari rekanan perusahaan pemenang proyek pembangunan Islamic Center tahap 2 sebesar Rp 100 juta. Uang suap itu dibungkus dalam plastik warna hitam, ditaruh di dalam mobil yang dikendarai Hadi.

Hadi mengaku takut membawa uang suap yang ditujukan untuk Bupati Tasdi itu, dan berupaya segera menyerahkannya kepada Tasdi. Namun, saat hendak berjalan menyerahkan uang suap itu, petugas KPK melakukan OTT.

"Saya takut bawa uang itu, tapi yang penting uang serahkan dulu. Setelah transaksi, maju sekitar 5 meter ada petugas KPK, saya lari dan dikejar," kata Hadi.

"Saya dikejar, lari ke rumah dinas bupati," tambahnya.

Baca juga: Terjadi Aksi Pengejaran Petugas KPK terhadap Seorang Pejabat di Purbalingga

Hadi menjelaskan, ia terpaksa kabur ke rumah dinas dengan alasan bahwa uang suap yang dibawanya bukan miliknya, melainkan diberikan ke Bupati Tasdi. Ia tidak ingin petugas KPK menduga itu uang suap kepadanya.

"Saya takut. Saya anggap itu bukan uang saya, dan saya coba serahkan ke yang dituju. Kalau saya tidak lari, kalau di tengah jalan ditangkap itu bukan uang saya, siapa yg mau percaya? Itu alasan saya lari ke rumah bupati," tambahnya.

Hadi akhirnya ditangkap di rumah dinas bupati Purbalingga. Di lokasi itu banyak orang telah bersiaga.

"Saya lihat di sana (rumah dinas) juga sudah banyak orang, saya sempat dimarahi oleh KPK mengapa lari. Saya jelaskan alasannya," tambah pria yang dilantik menjadi kabag ULP sejak April 2018.

Dalam keterangannya, Hadi mengaku diminta oleh Tasdi untuk menentukan salah satu rekanan sebagai pemenang lelang proyek. Setelah pengumuman pemenang, terjadi pertemuan di Hotel Borobudur, Jakarta, untuk kesepakatan uang fee sebesar Rp 500 juta.

"Penyerahan uang fee di lokasi proyek Rp 100 juta dilakukan sesudah diumumkan pemenang lelang," tandasnya.

Tasdi sendiri didakwa menerima suap dan gratifikasi saat menjabat orang nomor satu di Purbalingga.

Dalam kasus suap, ia didakwa menerima Rp 115 juta dari Rp 500 juta yang dijanjikan dalam proyek pembangunan Islamic Center tahap 2 dengan nilai proyek Rp 22 miliar.

Baca juga: Bupati Purbalingga Diduga Terima Fee Rp 500 Juta dari Proyek Islamic Center

Sementara dalam kasus gratifikasi, dia didakwa menerima uang Rp 1,465 miliar dan 20.000 dollar AS.

Tasdi dijerat dengan dakwaan yang disusun secara akumulatif, yaitu pasal 12 huruf a dan pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com