Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca-OTT, Kejari Kendari Segel Ruangan Sekdis Dikbud Sultra

Kompas.com - 29/11/2018, 14:12 WIB
Kiki Andi Pati,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


KENDARI, KOMPAS.com - Pasca-operasi Tangkap Tangan (OTT) Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial LD, petugas dari Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menyegel ruangan Sekretaris Dinas Dikbud Sultra, Kamis (29/11/2018).

Empat orang petugas satuan khusus itu datang mengenakan rompi khusus warna hitam.

Sebelum melakukan penyegelan dua pintu masuk ruangan sekdis, petugas Kejari Kendari hendak menunjukkan surat penyegelan kepada Kepala Dikbud Damsid, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Baca juga: Penyegelan 46 Sekolah Negeri, Siswa Terlantar

Selanjutnya, mereka menunjukkan surat penyegelan itu kepada salah satu pegawai Dikbud bahwa penyegelan itu ada kaitannya dengan OTT terhadap sekdis, Rabu (28/11/2018) kemarin.

Kepala Seksi Intel Kejari Kendari Febriyan yang memimpin penyegelan itu mengatakan, ruangan sekdis itu bukan satu-satunya tempat yang menjadi sasaran penyegelan. Masih ada ruangan lain yang akan segera disegel.

"Baru satu, masih ada tempat lain,” kata Febriyan, tanpa menyebutkan lokasi lain.

Sebelumnya, tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Kendari dan Kejaksaan Tinggi Sultra melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Sekretaris Dinas Dikbud Sultra berinisial LD di salah satu hotel di Kendari.

Baca juga: 5 Fakta di Balik Penyegelan 46 Sekolah, Janji PNS hingga Rasa Iba Pemilik Lahan

Dalam OTT itu, pihak Kejati mengamankan uang tunai senilai Rp 425 juta dan satu unit mobil serta dua buah ponsel.

Sekretaris Dikbud itu diduga meminta fee 10 persen dari para kepala sekolah SMA dan SMK di Sultra.

Dana tersebut berasal dari anggaran dana alokasi khusus Dikbud Sultra dengan rincian Rp 102 miliar untuk SMA dan Rp 80 miliar untuk SMK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com