Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Kantongi SIU-P4, Kemendag Segel 4 Perusahaan Properti di Batam

Kompas.com - 08/11/2018, 18:54 WIB
Hadi Maulana,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Direktorat Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan RI, menutup sementara kegiatan empat perusahaan broker (agen) properti di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (8/11/2018).

Direktur Tertib Niaga Wahyu Widayat mengatakan, penyegelan ini dilakukan untuk mendorong perlindungan konsumen dan menciptakan iklim berusaha yang kondusif di Batam.

"Penyegelan dilakukan karena pelaku usaha diindikasikan berusaha tanpa memiliki izin di bidang perdagangan yaitu Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4), dan rentan merugikan konsumen," kata Wahyu Widayat, saat ditemui di Batam, Kamis (8/11/2018).

Baca juga: Penyegelan 46 Sekolah Negeri, Siswa Terlantar

Wahyu mengatakan, setiap pelaku usaha broker properti wajib memiliki SIUP P4 sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti.

"Siapapun pelaku usahanya, jika melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, kami pasti sikat," ujar Wahyu.

Keempat pelaku usaha broker properti terbukti melanggar dan dapat dipidana penjara 4 tahun atau denda Rp 10 miliar.

"Hal ini sesuai dengan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, mengatur pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar rupiah," ujar Wahyu.

Baca juga: Setelah Penyegelan, Satpol PP Akan Jaga Pulau D Reklamasi

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Angrijono mengatakan, Kemendag RI melalui Ditjen PKTN akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan perdagangan.

Pihaknya akan menegakkan aturan yang berlaku dan akan memberikan sanksi yang tegas bagi siapapun yang melanggar.

"4 perusahaan broker yang di-police line di Batam di antaranya NJ Properti, O Properti, IT Properti serta PDS Properti," ungkap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com