Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta di Balik Penyegelan 46 Sekolah, Janji PNS hingga Rasa Iba Pemilik Lahan

Kompas.com - 21/09/2018, 17:09 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Segel 46 sekolah di Pamekasan akhirnya dilepas setelah Pemerintah Kabupaten Pamekasan memastikan akan mengangkat pemilik lahan menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Sehari sebelumnya, Kamis (20/9/2018), 46 warga pemilik lahan yang tanahnya berdiri 46 sekolah protes karena Pemkab Pamekasan dianggap ingkar janji selama bertahun-tahun.

Berikut fakta yang terungkap dari kasus penyegelan tersebut. 

1. Sekolah disegel karena pemilik lahan merasa dibohongi

Penyegelan sekolah oleh pemilik lahan di SDN 3 Plakpak, Kamis (20/9/2018). 46 pemilik lahan menuntut diangkat menjadi PNS karena tanahnya sudah dihibahkan kepada pemerintah. Kode Penulis : KOMPAS.com/TAUFIQURRAHMAN Penyegelan sekolah oleh pemilik lahan di SDN 3 Plakpak, Kamis (20/9/2018). 46 pemilik lahan menuntut diangkat menjadi PNS karena tanahnya sudah dihibahkan kepada pemerintah.

Warga menyegel 46 sekolah di wilayah Pamekasan, Jawa Timur, pada hari Rabu (19/92018) karena menganggap Pemkab Pamekasan telah ingkar janji. Sebanyak 46 pemilik lahan tersebut pernah dijanjikan akan diangkat menjadi PNS apabila sekolah telah dibangun.

Sebanyak 46 sekolah yang disegel oleh pemilik lahan itu terdiri dari bermacam-macam tingkatan, dari SD hingga SMA.

Pardi, salah satu pemilih lahan di Plakpak, Pengantenan, mengaku menyesal telah membuat kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.

"Sudah bertahun-tahun kami terus dibohongi kalau mau diangkat jadi PNS. Sekarang ada rencana pengangkatan PNS, tapi ternyata tidak diangkat karena berbagai macam alasan," ujar Pardi, Kamis (20/9/2018).

Baca Juga: Kecewa Tak Juga Diangkat PNS, Pemilik Tanah Segel 46 Sekolah Negeri

2. Warga akan buka segel jika diangkat PNS

Ilustrasi PNSKOMPAS.com/ Junaedi Ilustrasi PNS

Kekecewaan warga pemilik lahan terhadap Pemerintah Kabupaten Pamekasan sudah bertahun-tahun dipendam. Akhirnya, kekecewaan tersebut berimbas dengan penyegelan. Kegiatan belajar mengajar ratusan siswa akhirnya menjadi korban. 

Penyegelan yang dilakukan sejak hari Rabu (19/9/2018) tersebut juga membuat Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan kebingungan.

Sejatinya, 46 pemilik lahan sudah berkali-kali meminta kepastian dari pemerintah kabupaten, namun tidak ada jawaban memuaskan.

"Penyegelan ini aspirasi kami sekaligus tuntutan agar status dan janji pemerintah segera dilaksanakan. Jika tidak dipenuhi, maka selamanya akan kami segel," kata Pardi, salah satu pemilik lahan di Plakpak.

Sementara itu, Sudirman, pemilik lahan SDN Palensanggar 1 dan Abdul Ghani pemilik lahan SDN Palesanggar 3, juga sudah menyegel sekolah yang dibangun di atas tanahnya.

"Kecuali tuntutan kami diangkat jadi PNS dipenuhi, maka segel akan kami buka," terang Abdul Ghani.

Baca Juga: Dijanjikan Pengangkatan ASN, Pemilik Lahan Buka Segel 46 Sekolah

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com