Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Sidang Kasus Suap, Bupati Purbalingga Non-aktif Tasdi Tunjukkan "Salam Metal"

Kompas.com - 28/11/2018, 17:07 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


SEMARANG, KOMPAS.com - Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi kembali menunjukkan hal menarik seusai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (28/11/2018). Tasdi kembali memamerkan 'salam metal' tiga jari.

Fenomena salam metal dari Tasdi sebelumnya diperlihatkan ketika ia hendak ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Juni 2018 lalu.

Tasdi menegaskan, bahwa salam metal adalah bukti dirinya kader PDI-P.

"Saya itu ketua DPC PDI-P tiga kali. Masuk partai sejak 1987, sejak saya kelas 2 SMA," kata Tasdi, sembari mengepalkan salam metal di ruang sidang.

Baca juga: Kasus Suap dan Gratifikasi Bupati Purbalingga, Utut Adianto Akan Diperiksa di Pengadilan

Tasdi yang terseret kasus suap dan gratifikasi ini berjanji akan tetap berada di partainya bernaung, meski saat ini tersangkut kasus korupsi.

"Saya tetap PDI-P. Makanya salam saya metal di KPK dulu, bukan karena menantang siapa pun. Meski saya kena masalah, saya tetap di PDI-P, saya bela partai, bela daerah, saya salah, saya bertanggung jawab," kata dia.

Dia mengatakan, salam metal yang ditunjukkan bukan untuk menentang partai, melainkan bentuk keloyalan terhadap partai.

"Saya tetap PDI-P dan Bu Megawati. Saya sudah 20 tahunan," ujar dia.

Tasdi didakwa menerima suap dan gratifikasi saat menjabat orang nomor satu di Purbalingga.

Baca juga: Bupati Purbalingga Disebut Terima Fee Rp 300 Juta dari Proyek Gedung DPRD

Dalam kasus suap, ia didakwa menerima Rp 115 juta dari Rp 500 juta yang dijanjikan dalam proyek pembangunan Islamic Center tahap 2, dengan nilai proyek Rp 22 miliar.

Sementara dalam kasus gratifikasi, dia didakwa menerima uang Rp 1,465 miliar dan 20.000 dollar AS.

Tasdi dijerat dengan dakwaan yang disusun secara akumulatif, yaitu Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com