Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nuril: Sebentar Lagi Saya akan Belajar di Sekolah Keadilan

Kompas.com - 17/11/2018, 12:39 WIB
Fitri Rachmawati,
Sabrina Asril

Tim Redaksi


Jumat Sore itu, Nuril bersama keluarganya, pergi ke kampung halaman mereka di Desa Puyung, Lombok Tengah, di sana ada si sulung yang tinggal bersama sang nenek, dan beraktivitas ekstakulikuler di sekolah sebagai anggota Paskibraka. Kata Nuril, itu cita-citanya sejak dulu, dia ingin sekali jadi pembawa bendera pusaka.

Halaman Rumah Nuril telah bersih ketika ditinggalkannya ke Lombok Tengah, mereka yakin hari-hari berikutnya akan cukup berat tetapi harus dijalani, terutama Rabu, 21 November mndatang. Di hari itu, Nuril harus memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Mataram.

Rudi Lombok dari Paguyuban Korban UU iTE (PAKU) mengatakan pihaknya tetap akan mendampingi Nuril, apalagi respon dari Kementrian Kominfo telah diberikan kepada Nuril.

Mereka menggalang dana dan terkumpul Rp 50 juta rupiah untuk Nuril.

"Memang sangat tidak masuk akal hukuman 6 bulan pejara dan denda Rp 500 juta itu, dari mana dia (Nuril) akan dapatkan uangmya, sedang untuk memenuhi kehidupan sehari-hari saja dia kesulitan," kata Rudi.

Semua pihak yang bersimpati kepada Nuril terus menggalang dukungan termasuk bantuan koin untuk Nuril, jika nanti denda Rp 500 juta itu harus dibayarkannya untuk menebus apa yang tidak pernah dilakukannya.

"Saya hanya ingin bebas, tidak lainnya" kata Nuril .

Beberapa fakta Hari Jumat dan rabu yang selalu menghampiri Nuril:

- Rabu, 24 Mei 2017: Rieke Diah Pitaloka, anggota Komiai VI DPR RI memberi dukungan pada Nuril dan meminta Nuril dijdikan tahanan Kota.

- Rabu, 31 Mei 2017: Permohonan menjadi tahanan Kota dikabulkan Majelis Hakim PN Mataram

- Jumat, 2 Juni 2017: Beberapa hari setelah Nuril dinyatakan sebagai tahanan Kota dan berkumpul bersama Keluarganya

- Rabu, 26 Juni 2017: Nuril dinyatakan bebas dari segala tuduhan oleh Majelis Hakim PN Mataram

- Rabu, 26 Juni 2017: Ketua Majelis Hakim PN Mataram, Albertus Usada SH Majelis Hakim yang meneteskan air mata saat mengetuk palu kebebasan Nuril. Saat ini, Albertus tengah bertugas di PN Klaten.

- Rabu 26 September 2018: Keluarnya petikan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Nuril bersalah dan harus menjalani hukuman 6 bulan penjara, denda Rp 500 juta dan subsider 3 bulan penjara.

- Jumat, 9 November 2018: Nuril mendapat kabar atas putusan MA yang menyatakan dirinya bersalah.

- Jumat, 16 November 2018: Nuril menerima surat lagsung dari utusan kejaksaan Negeri Mataram, atas pemanggilan dirinya pada Rabu 21 November 2018.

Sungguh Hari Jum'at dan Rabu menjadi hari di mana banyak hal hal penting baik pahit maupun bahagia terjadi pada Nuril.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com