Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron 2 Tahun, Terpidana Korupsi KUR BNI Bandung Ditangkap di Solo

Kompas.com - 09/11/2018, 18:46 WIB
Labib Zamani,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta menangkap terpidana tindak pidana korupsi (Tipikor) Kredit Usaha Rakyat (KUR) PT BNI SKC Bandung, Didi Supriyadi (48). Didi adalah buron Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Pria kelahiran Indramayu itu ditangkap di sebuah indekos mewah Green House di Jalan Mundu Kelurahan Kerten, Kecamatan Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/11/2018) pukul 23.00 WIB.

Kepala Kejari Surakarta Teguh Subroto mengatakan, penangkapan terhadap terpidana Didi merupakan hasil koordinasi antara Kejari Surakarta, Kejati Jawa Barat dan unit koordinasi supervisi penindakan KPK.

Dalam penangkapan itu Kejari Surakarta mengamankan sejumlah barang bukti milik terpidana Didi berupa satu unit mobil Honda CRV, sepeda motor beserta STNK, ponsel, tas, uang tunai total Rp 1.195.000, cincin, buku tabungan, SIM, dompet, dan lain-lain.

"Awalnya kita tempel informasi tentang terpidana Didi. Setelah itu kita mendapat informasi keberadaan terpidana Didi, akhirnya berhasil kita tangkap. Penangkapan berjalan lancar," kata Teguh di Solo, Jawa Tengah, Jumat (9/11/2018).

Baca juga: Dilelang KPK, Tanah Terpidana Korupsi Mantan Wali Kota Madiun Tak Laku

Sementara itu, Kasi Eksekusi Kejati Jawa Barat Bambang Saputro mengatakan, dalam perkara ini, terpidana Didi telah merugikan negara sebesar Rp 1,95 miliar. Dia mengungkapkan, tahun 2016 Pengadilan Tinggi Jabar memvonis Didi delapan tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

"Pada saat persidangan terpidana ini tidak kita tahan karena pada saat itu kooperatif. Tetapi pada saat kita akan melakukan upaya banding, terpidana kabur. Saat itu juga kita nyatakan DPO. Terpidana buron selama dua tahun," kata dia.

Baca juga: Kejati Kepri Terima Pengembalian Uang Rp 11 Miliar dari Terpidana Korupsi

Awalnya terpidana Didi yang merupakan ketua koperasi mengajukan permohon pencairan KUR di PT BNI SKC Bandung pada tahun 2010 untuk pembelian sapi sebesar Rp 25 miliar. Namun, dari jumlah total pencairan tersebut, Rp 1,95 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Sehingga perbuatan terpidana telah merugikan negara sebesar Rp 1,95 miliar," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com