Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Kepri Terima Pengembalian Uang Rp 11 Miliar dari Terpidana Korupsi

Kompas.com - 08/08/2018, 22:33 WIB
Hadi Maulana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) meneruma pengembalian uang Rp 11 miliar dari sejumlah terpidana perkara korupsi, Rabu (8/8/2018).

Uang tersebut berasal dari terpidana korupsi Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, BPJS, PLN pengelolaan keuangan daerah Kota Batam hingga kasus korupsi Pelindo.

Uang hasil korupsi itu dikembalikan dari empat terpidana sesuai dengan putusan pengadilan sebesar Rp 7,011 miliar. Mereka adalah Hery Suryadi, Hendri Gultom, Yusaman dan Ulzana Zie-zie.

Sedangkan, sisanya Rp 4 miliar berasal dari tindak pidana korupsi di BPJS, PLN pengelolaan keuangan daerah Kota Batam dan Pelindo.

"Total yang berhasil dikembalikan sekitar Rp 11 miliar, di mana Rp7,011 miliar berasal dari pidana khusus (pidsus). Sedangkan sekitar Rp 4 miliar lagi dari pidana umum (Datun)," kata Kajati Kepri Asri Agung Putra.

Baca juga: Kasus DPRD Kota Malang, KPK Terima Pengembalian Rp 187 Juta dari 15 Tersangka

Agung, begitu panggilan akrabnya, mengatakan, uang pengembalian tersebut akan diserahkan ke Bank Rakyat Indonesia untuk dikembalikan ke negara.

Uang negara hasil korupsi ini bisa diambil melalui fakta persidangan, dan bisa juga melalui pendekatan sehingga penegakan hukumnya berjalan efektif.

"Jadi bukan hanya hukuman badan saja, pengembalian uang yang telah dikorupsi si terpidana juga bisa diminta kembali dan dikembalikan ke nagara," jelas Agung.

Baca juga: Kasus Suap DPRD Sumut, KPK Terima Pengembalian Uang Rp 5,47 Miliar

Agung juga meminta berharap agar masyarakat Kepri lebih proaktif memberikan informasi terkait dugaan tindak korupsi yang terjadi di Kepri, baik dari program pengadaan hingga program lainnya yang bersentuhan dengan masyarakat langsung.

"Jika melihat ada unsur pidananya, laporkan kami segera," tegas Agung.

Kompas TV Terdakwa kasus korupsi proyek KTP elektronik, Setya Novanto dituntut hukuman penjara 16 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com