Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilelang KPK, Tanah Terpidana Korupsi Mantan Wali Kota Madiun Tak Laku

Kompas.com - 24/08/2018, 20:16 WIB
Muhlis Al Alawi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun, Jawa Timur melelang aset-aset terpidana korupsi mantan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto.

Namun hingga batas penutupan lelang, dua bidang tanah senilai Rp 16 miliara itu sepi pembeli alias tak laku dijual.

"Sampai batas penutupan lelang 14 Agustus 2018 tidak ada satupun yang mengajukan penawaran. Padahal kami sudah mengumumkan pelelangan aset-aset itu sejak pertengahan Juli 2018," ujar Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun, Adi Wibowo, Jumat ( 24/8/2018).

Menurut Adi, dua aset milik terpidana korupsi Bambang Irianto berupa sebidang tanah dan bangunan di Jalan Sikatan, Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo seluas 4002 meter persegi.

Harga penawaran minimal sebesar Rp 9.979.654.000.

Baca juga: Yusril: PBB Lebih Sreg Dukung Pasangan yang Ada Ulamanya

Aset kedua, sambung Adi, berupa dua bidang tanah di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun dengan luas masing-masing 493 meter persegi dan 2769 meter persegi.

Harga penawaran minimal yang diajukan sebesar Rp 6.201.356.000. "Total aset yang dijual sebesar Rp 16 miliaran," ungkap Adi.

Adi menyampaikan, hingga batas penutupan lelang, hanya ada beberapa orang yang menanyakan harga aset tersebut. Namun tidak ada satupun orang yang mengajukan penawaran.

Padahal, KPKNL Madiun sudah mengumumkan pelelangan aset-aset mantan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto secara online.

Tak hanya itu, KPKNL juga mengumumkan pelelangan aset-aset mantan wali kota tersebut di media cetak.

Baca juga: BNN Telusuri Aset Anggota DPRD Langkat yang Diduga Jadi Bandar Narkoba

Lantaran tidak laku, dua aset milik mantan wali kota itu dikembalikan ke KPK selaku pihak yang mengajukan lelang.

Bila akan dilakukan lelang ulang maka KPK tinggal mengajukan kembali ke KPKNL Madiun.

Ia menambahkan, tidak semua aset yang disita KPK dari mantan wali kota Madiun dilelang untuk dirampas menjadi milik negara.

"Hanya dua aset saja yang diajukan KPK untuk dilelang," tutur Adi.

Menyoal harga aset yang terlalu mahal, Adi menjelaskan, KPKNL menetapkan harga limit penawaran berdasarkan perhitungan dari apraisal.

Untuk itu harga yang ditetapkan, sesuai harga pasaran saat ini.

Untuk diketahui, mantan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Tipikor Surabaya, Jawa Timur.

Bambang dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi/gratifikasi dan pencucian uang .

Putusan ini lebih ringan tiga tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Jaksa KPK menuntut Bambang sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com