Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Panjang Kasus Frantinus Nirigi (1)

Kompas.com - 26/10/2018, 10:38 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan,
Khairina

Tim Redaksi

Mengajukan Pra Peradilan

Setelah sempat berganti pengacara, pihak FN kemudian mengajukan praperadilan terkait status tersangka.

Dalam sidang perdana praperadilan tersebut, pihak FN selaku pemohon mengajukan gugatan terhadap Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dan Kepala Polresta Pontianak.

Perjalanan sidang praperadilan yang diajukan oleh FN bisa dibilang cukup singkat. Sidang perdana praperadilan tersebut dimulai pada 3 Agustus 2018 yang lalu.

Namun, sidang tersebut hanya dihadiri oleh kuasa Hukum FN selaku pemohon, tanpa dihadiri oleh pihak termohon yaitu Kepala Polresta Pontianak dan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Baca juga: Sidang Frantinus Nirigi, PN Mempawah Disebut Tak Berwenang Mengadili

Hakim ketua PN Pontianak pun memutuskan untuk menunda persidangan.

Sidang selanjutnya kembali digelar pada 10 Agustus 2018. Kali ini, sidang dihadiri oleh kuasa hukum masing-masing, baik pemohon maupun termohon.

Dalam sidang tersebut, pihak termohon yaitu dari pihak Kapolresta Pontianak, menyampaikan bahwa perkara pokok FN sudah disidangkan di PN Mempawah, tepat sehari sebelumnya, yaitu pada 9 Agustus 2018.

Majelis hakim pun kemudian meminta bukti berupa dokumen asli terkait dengan sidang perkara pokok di PN Mempawah.

Sidang selanjutnya, pada 13 Agustus 2018, PN Pontianak kembali menggelar sidang praperadilan dan dihadiri kuasa hukum masing-masing pihak. Dan pada hari yang sama, di PN Mempawah juga digelar sidang lanjutan perkara pokok FN.

Sidang penetapan gugurnya gugatan praperadilan tersebut akhirnya digelar pada Selasa, 14 Agustus 2018 siang. Penetapan gugurnya praperadilan tersebut pun diterima oleh pihak termohon, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fakta Persidangan

Usai digugurkannya pengajuan praperadilan di PN Pontianak, proses hukum persidangan selanjutnya di gelar di PN Mempawah.

Sebelum masuk pada perkara pokok, pihak kuasa hukum mengajukan eksepsi, namun ditolak oleh majelis hakim.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com