Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Panjang Kasus Frantinus Nirigi (1)

Kompas.com - 26/10/2018, 10:38 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan,
Khairina

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Perjalanan panjang proses hukum Frantinus Nirigi (FN) berakhir dengan vonis majelis hakim 5 bulan 10 hari penjara.

Menurut majelis hakim PN Mempawah, FN terbukti melakukan tindak pidana penyampaian informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dalam peristiwa di dalam pesawat Lion Air JT 687 di Bandara Internasional Supadio, Pontianak pada 28 Mei 2018 silam.

Kecewa dengan hasil putusan itu, FN pun mengajukan banding terhadap vonis atas perbuatan yang menurutnya tidak pernah dia lakukan.

Peristiwa kepanikan

Peristiwa tersebut berawal dari beberapa foto dan video yang beredar di jagat maya yang memperlihatkan sejumlah penumpang berhamburan dan panik keluar dari sayap pesawat Lion Air di Bandara Internasional Supadio Pontianak pada Senin (28/5/2018) malam.

Tujuh orang penumpang terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit TNI AU Dr Mohammad Sutomo karena mengalami luka akibat melompat dari sayap pesawat setelah membuka pintu darurat.

Kepanikan tersebut awalnya akibat dugaan adanya salah satu penumpang yang bercanda membawa bom (joke bomb) di dalam pesawat tujuan Pontianak-Jakarta dengan nomor penerbangan JT 687 tersebut.

Baca juga: Kasus Candaan Bom, Frantinus Nirigi Divonis 5 Bulan 10 Hari Penjara

Pihak keamanan bandara kemudian mengamankan seorang penumpang bernama Frantinus Nirigi, yang saat itu akan melakukan perjalanan dari Pontianak menuju Papua, melalui Jakarta.

Usai melakukan interogasi di bandara, FN kemudian diserahkan kepada Polresta Pontianak untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara Senin malam usai kejadian, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Wawan Kristiawan mengatakan, peristiwa tersebut berawal dari seorang pramugari yang menanyakan barang bawaan FN.

Mendapat jawaban dari FN, pramugari tersebut melaporkan kepada rekannya, pramugari senior yang diteruskan kepada kapten (pilot) pesawat.

"Kemudian mereka memanggil petugas Avsec untuk menjemput penumpang tersebut (FN) beserta barang-barang yang dibawanya," kata Wawan saat itu.

Selanjutnya, pilot memerintahkan untuk mengevakuasi dan meminta seluruh penumpang untuk kembali ke terminal keberangkatan. Perintah (permintaan) evakuasi tersebut kemudian disampaikan pramugari kepada penumpang sebanyak tiga kali.

Pada permintaan pertama dan kedua, permintaan dari pramugari bernama Cindi Veronica Muaya belum atau tidak ditanggapi oleh penumpang.

Kemudian, pada permintaan yang ketiga baru terjadi kegaduhan di dalam pesawat tujuan Pontianak-Jakarta tersebut.

Penetapan Tersangka

Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, polisi kemudian menetapkan Frantinus Nirigi sebagai tersangka

Penetapan tersangka tersebut setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara bersama PPNS Penerbangan Ditjen Hubungan Udara Kementerian Perhubungan, Selasa (29/5/2018) pukul 19.30 WIB.

Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Nanang Purnomo mengatakan, agenda gelar perkara tersebut, selain penetapan tersangka, juga melimpahkan perkara kepada PPNS Ditjen Hubungan Udara.

"Terhitung setelah dilaksanakan gelar perkara, FN ditetapkan sebagai tersangka," ujar Nanang lewat pesan singkat, Rabu (29/5/2018) malam.

Baca juga: Sidang Candaan Bom, Jaksa Tuntut Frantinus Nirigi 8 Bulan Penjara

Berdasarkan kesimpulan gelar perkara, sambung Nanang, perbuatan FN melanggar pasal 437 ayat (1) dan (2) UU RI no 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

Setelah penetapan tersangka, FN yang sebelumnya tidak didampingi pengacara, akhirnya mendapat dampingan kuasa hukum dari Firma Hukum Ranik, Lin and Associates.

Frantinus kemudian dipindahkan dari sel tahanan Polresta ke Polda pada 31 Mei 2018. Penyidikan tahap selanjutnya dilakukan oleh Korwas Penyidik PNS Ditjen Kementerian Perhubungan.

Dalam proses pemeriksaan di Korwas PPNS, kuasa hukum saat itu menyarankan agar FN menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tersebut.

Ungkapan permohonan maaf dalam format video itu, diharapkan bisa meringankan hukuman dan Frantinus bisa segera dibebaskan.

Sembari menunggu proses penyidikan dan kedatangan pihak keluarga dari Papua, kuasa hukum kemudian berupaya melakukan penangguhan penahanan.

Berganti pengacara

Pihak keluarga Frantinus Narigi tiba di Pontianak untuk menjenguk sekaligus mengawal proses hukum yang menjeratnya.

Sejak Frantinus ditahan polisi usai peristiwa tersebut, belum ada satu pun pihak keluarga yang datang untuk menjenguknya.

Keluarga Frantinus yang diwakili oleh abang iparnya, Diaz Gwijangge tiba pada Jumat (1/6/2018) bersama dua orang dari tim pengacara yang ditunjuk pihak keluarga dari Papua yaitu Aloysius Renwarin dan Frederika Korain.

Alasan pihak keluarga membawa tim kuasa hukum dari Papua untuk menangani proses hukum yang menjerat Frantinus.

Dialek bahasa serta kedekatan emosional, sebut Diaz, merupakan salah satu alasan pihak keluarga membawa langsung pengacara dari Papua.

Proses pendampingan hukum Frantinus selanjutnya ditangani oleh tim pengacara yang sudah ditunjuk oleh pihak keluarga tersebut.

Pihaknya pun berterima kasih kepada tim kuasa hukum sebelumnya yang sudah melakukan pendampingan terhadap Frantinus.

Pihak keluarga juga memberikan kuasa kepada Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak dan JPIC Kapusin untuk mengawal serta mendampingi proses hukum tersebut.

Permohonan pendamping tersebut termuat dalam surat kuasa yang ditandatangani Frantinus Nigiri diatas materai Rp 6000 dan diketahui oleh pihak keluarga, Diaz Gwijangge pada 2 Juni 2018.

FRKP dan JPIC Kapusin pun menunjuk advokat Andel and Associates untuk turut mengawal proses hukum tersebut.

Mengajukan Pra Peradilan

Setelah sempat berganti pengacara, pihak FN kemudian mengajukan praperadilan terkait status tersangka.

Dalam sidang perdana praperadilan tersebut, pihak FN selaku pemohon mengajukan gugatan terhadap Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dan Kepala Polresta Pontianak.

Perjalanan sidang praperadilan yang diajukan oleh FN bisa dibilang cukup singkat. Sidang perdana praperadilan tersebut dimulai pada 3 Agustus 2018 yang lalu.

Namun, sidang tersebut hanya dihadiri oleh kuasa Hukum FN selaku pemohon, tanpa dihadiri oleh pihak termohon yaitu Kepala Polresta Pontianak dan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Baca juga: Sidang Frantinus Nirigi, PN Mempawah Disebut Tak Berwenang Mengadili

Hakim ketua PN Pontianak pun memutuskan untuk menunda persidangan.

Sidang selanjutnya kembali digelar pada 10 Agustus 2018. Kali ini, sidang dihadiri oleh kuasa hukum masing-masing, baik pemohon maupun termohon.

Dalam sidang tersebut, pihak termohon yaitu dari pihak Kapolresta Pontianak, menyampaikan bahwa perkara pokok FN sudah disidangkan di PN Mempawah, tepat sehari sebelumnya, yaitu pada 9 Agustus 2018.

Majelis hakim pun kemudian meminta bukti berupa dokumen asli terkait dengan sidang perkara pokok di PN Mempawah.

Sidang selanjutnya, pada 13 Agustus 2018, PN Pontianak kembali menggelar sidang praperadilan dan dihadiri kuasa hukum masing-masing pihak. Dan pada hari yang sama, di PN Mempawah juga digelar sidang lanjutan perkara pokok FN.

Sidang penetapan gugurnya gugatan praperadilan tersebut akhirnya digelar pada Selasa, 14 Agustus 2018 siang. Penetapan gugurnya praperadilan tersebut pun diterima oleh pihak termohon, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fakta Persidangan

Usai digugurkannya pengajuan praperadilan di PN Pontianak, proses hukum persidangan selanjutnya di gelar di PN Mempawah.

Sebelum masuk pada perkara pokok, pihak kuasa hukum mengajukan eksepsi, namun ditolak oleh majelis hakim.

Salah satu saksi dalam sidang tersebut adalah Edi Subadi, sekuriti bandara (Avsec) yang pertama kali melakukan pemeriksaan terhadap FN usai mendapat laporan dari pramugari Lion Air, Cindy Veronika Muaya.

Saat peristiwa tersebut, Edi menyebutkan bahwa FN tidak ada menyebutkan kata bom. FN hanya menyebutkan 'ada tiga laptop bu' dalam aksen logat orang Papua.

"Waktu saya tanya, saudara Nirigi bilang 'ada tiga laptop bu'," ungkap Edi, Senin malam.

Edi kemudian memeriksa isi tas FN dan mendapati barang-barang seperti yang dikatakan Frantinus. Dia pun kemudian kembali menemui Cindy dan menyampaikan adanya kekeliruan pendengaran tersebut.

Baca juga: Gugatan Praperadilan Kasus Candaan Bom Frantinus Nirigi Terancam Gugur

Kesaksian Edi, diperkuat oleh kesaksian atasannya yang juga menjadi saksi, Rudi Sanjaya yang turut melakukan interogasi awal paska peristiwa tersebut.

Menurut Rudi, Frantinus sama sekali tidak ada menyebutkan kata bom. Frantinus juga berulang kali hanya menyebutkan 'awas ada laptop bu'.

"Saat diinterogasi, FN sempat termenung dan terdiam selama sekitar sepuluh menit," ungkap Rudi.

Rudi juga mengungkapkan bahwa pihaknya hanya melakukan interogasi awal terhadap FN, sebelum interogasi lanjutan diserahkan kepada pihak kepolisian.

Sementara itu, saksi kunci dalam peristiwa ini yaitu pramugari Cindy Veronika Muaya bersikukuh bahwa yang didengarnya saat itu adalah kata bom. Cindy merupakan pramugari yang berhadapan langsung dengan Frantinus Nirigi sebelum semua peristiwa itu terjadi.

"Jarak saya dengan terdakwa hanya berjarak satu langkah," ungkap Cindy.

Saat itu, sebut Cindy, dirinya melihat FN datang ke dalam pesawat dan terlihat kebingungan melihat bagasi diatasnya untuk menyimpan barang yang dibawanya. Cindy saat itu juga baru selesai merapikan bagasi. Cindy kemudian meminta FN untuk meletakkan barang bawaannya ke tempat bagasi.

"Bapak silakan barangnya diletakkan disini, hati-hati," ungkap Cindy.

Cindy menambahkan, saat meletakkan tasnya tersebut, sambil tersenyum FN mengatakan bahwa di tasnya ada bom.

"Di tas ada bom, saya mendengar itu sangat jelas, sangat pasti dan fasih. Saya langsung bilang, bapak jangan bercanda seperti itu di dalam pesawat," kata Cindy.



Kompas TV Jenazah terakhir korban teror bom gereja, di Surabaya, Jawa Timur, akhirnya diserahkan oleh tim DVI RS Bhayangkara Surabaya ke pihak keluarga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com