Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Praperadilan Kasus Candaan Bom Frantinus Nirigi Terancam Gugur

Kompas.com - 10/08/2018, 18:00 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Sidang lanjutan praperadilan kasus candaan bom yang diajukan Frantinus Nirigi (FN) berlangsung alot di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (10/8/2018).

Sidang diawali dengan pemeriksaan berkas yang dihadiri oleh kuasa hukum masing-masing, baik itu kuasa hukum dari pihak FN maupun pihak tergugat dari Kapolresta Pontianak dan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Pada sidang pertama, kuasa hukum yang hadir hanya dari pihak FN selaku pemohon, tanpa dihadiri oleh pihak termohon. Meski demikian, sidang tetap dibuka oleh Hakim Ketua PN Pontianak, Rudi Kindarto.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan permohonan praperadilan yang dibacakan oleh kuasa hukum FN di hadapan hakim dan peserta sidang.

Usai membacakan permohonan praperadilan, pihak tergugat dari Kapolresta Pontianak menyampaikan informasi terkait proses hukum yang dijalani oleh tersangka FN. Yaitu, perkara pokok dalam kasus tersebut sudah dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Mempawah.

Hakim Ketua, Rudi Kindarto mengatakan, sidang pada hari ini dihadiri lengkap oleh masing-masing pihak dan permohonan praperadilan bisa dibacakan dalam sidang.

"Selanjutnya adalah tanggapan dari termohon dan ternyata dalam sidang, termohon sudah siap. Namun berdasarkan informasi dari kuasa hukum termohon, perkara induk sudah dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Mempawah," ujar Rudi saat ditemui usai sidang, Jumat (10/8/2018).

Baca juga: Kasus Candaan Bom, Frantinus Nirigi Ajukan Praperadilan

Meski demikian, sambung Rudi, bukti otentik terkait pelimpahan dan persidangan di PN Mempawah belum diperoleh pihaknya.

"Tadi hanya fotokopi, sehingga sebagai hakim kami mengambil sikap menunggu bukti bahwa sidang sudah dilakukan di Mempawah," katanya.

Praperadilan terancam gugur

Sementara itu, kuasa hukum Kapolresta Pontianak dari Bidang Hukum Polda Kalbar, Kompol Mikael Wahyudi mengatakan, pokok perkara pidana yang dilakukan oleh penyidik PPNS Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan yang berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri maupun Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mempawah.

"Oleh Kejari Mempawah, berkas perkara atau pokok perkara pidananya itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mempawah dan oleh PN Mempawah, mereka menindaklanjuti dengan penahanan dan kewenangan ada di Mempawah," ujar Mikael.

Kemudian, sambung Mikael, dilakukan penetapan sidang oleh PN Mempawah yang sidang pokoknya sudah dilaksanakan pada hari Kamis, 9 Agustus 2018.

"Nah, berdasarkan ketentuan hukum, karena pokok perkara sudah diperiksa dan disidangkan di PN Mempawah dengan majelis hakim lengkap, JPU lengkap, terdakwa juga hadir di sidang, maka sesuai dengan ketentuan hukum, bahwa apabila praperadilan yang diajukan terkait pokok perkara sudah dilaksanakan sidang, maka pengajuan praperadilan itu dinyatakan gugur," kata Mikael.

"Tadi kami sudah menyampaikan alat-alat bukti tentang sidang pokok perkara di PN Mempawah. Kami sudah ajukan kepada hakim tadi barang bukti penahanan oleh PN Mempawah, sehingga itu sudah bukan lagi kewenangan PPNS atau penyidik Polri," tambahnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com