Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Panjang Kasus Frantinus Nirigi (1)

Kompas.com - 26/10/2018, 10:38 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan,
Khairina

Tim Redaksi

Penetapan Tersangka

Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, polisi kemudian menetapkan Frantinus Nirigi sebagai tersangka

Penetapan tersangka tersebut setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara bersama PPNS Penerbangan Ditjen Hubungan Udara Kementerian Perhubungan, Selasa (29/5/2018) pukul 19.30 WIB.

Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Nanang Purnomo mengatakan, agenda gelar perkara tersebut, selain penetapan tersangka, juga melimpahkan perkara kepada PPNS Ditjen Hubungan Udara.

"Terhitung setelah dilaksanakan gelar perkara, FN ditetapkan sebagai tersangka," ujar Nanang lewat pesan singkat, Rabu (29/5/2018) malam.

Baca juga: Sidang Candaan Bom, Jaksa Tuntut Frantinus Nirigi 8 Bulan Penjara

Berdasarkan kesimpulan gelar perkara, sambung Nanang, perbuatan FN melanggar pasal 437 ayat (1) dan (2) UU RI no 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

Setelah penetapan tersangka, FN yang sebelumnya tidak didampingi pengacara, akhirnya mendapat dampingan kuasa hukum dari Firma Hukum Ranik, Lin and Associates.

Frantinus kemudian dipindahkan dari sel tahanan Polresta ke Polda pada 31 Mei 2018. Penyidikan tahap selanjutnya dilakukan oleh Korwas Penyidik PNS Ditjen Kementerian Perhubungan.

Dalam proses pemeriksaan di Korwas PPNS, kuasa hukum saat itu menyarankan agar FN menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tersebut.

Ungkapan permohonan maaf dalam format video itu, diharapkan bisa meringankan hukuman dan Frantinus bisa segera dibebaskan.

Sembari menunggu proses penyidikan dan kedatangan pihak keluarga dari Papua, kuasa hukum kemudian berupaya melakukan penangguhan penahanan.

Berganti pengacara

Pihak keluarga Frantinus Narigi tiba di Pontianak untuk menjenguk sekaligus mengawal proses hukum yang menjeratnya.

Sejak Frantinus ditahan polisi usai peristiwa tersebut, belum ada satu pun pihak keluarga yang datang untuk menjenguknya.

Keluarga Frantinus yang diwakili oleh abang iparnya, Diaz Gwijangge tiba pada Jumat (1/6/2018) bersama dua orang dari tim pengacara yang ditunjuk pihak keluarga dari Papua yaitu Aloysius Renwarin dan Frederika Korain.

Alasan pihak keluarga membawa tim kuasa hukum dari Papua untuk menangani proses hukum yang menjerat Frantinus.

Dialek bahasa serta kedekatan emosional, sebut Diaz, merupakan salah satu alasan pihak keluarga membawa langsung pengacara dari Papua.

Proses pendampingan hukum Frantinus selanjutnya ditangani oleh tim pengacara yang sudah ditunjuk oleh pihak keluarga tersebut.

Pihaknya pun berterima kasih kepada tim kuasa hukum sebelumnya yang sudah melakukan pendampingan terhadap Frantinus.

Pihak keluarga juga memberikan kuasa kepada Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak dan JPIC Kapusin untuk mengawal serta mendampingi proses hukum tersebut.

Permohonan pendamping tersebut termuat dalam surat kuasa yang ditandatangani Frantinus Nigiri diatas materai Rp 6000 dan diketahui oleh pihak keluarga, Diaz Gwijangge pada 2 Juni 2018.

FRKP dan JPIC Kapusin pun menunjuk advokat Andel and Associates untuk turut mengawal proses hukum tersebut.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com