Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Kebumen Korupsi, Ganjar Minta Kepala Daerah di Jateng Tobat Nasional

Kompas.com - 23/10/2018, 16:37 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Khairina

Tim Redaksi


MAGELANG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta seluruh kepala daerah untuk tobat nasional. Ini terkait kasus tindak pidana korupsi yang menjerat bupati non aktif Kebumen Yahya Fuad.

Pengadilan Tinggi Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang baru saja menvonis Yahya Fuad dengan hukuman 4 tahun penjara.

"Saya meminta seluruh kepala daerah mesti melakukan pertobatan nasional. Kasus Bupati Kebumen bisa jadi pembelajaran semua pihak agar tidak melakukan hal serupa," tegas Ganjar, usai membuka Musyawarah Daerah (Musda) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jawa Tengah, di Kota Magelang, Selasa (23/10/2018).

Ganjar menyatakan, kepala daerah di Jawa Tengah harus melaksanakan dua fundamental dalam menjalankan pemerintahan di masing-masing daerah, yakni pemerintahan bersih dan melayani masyarakat.

Baca juga: Kasus Suap, Bupati Kebumen Divonis 4 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

Menurut mantan anggota DPR RI Komisi IV itu, salah satu upaya pencegahan tindak korupsi adalah dengan mengawal secara langsung jalannya pemerintah. Bahkan, sejak sebelum terpilih, kemudian dilantik hingga duduk di kursi tertinggi pemerintahan daerah.

"Disumpah sudah pakai kitab suci, tanda tangan pakta integritas sudah. Ya memang harus dikawal. Makanya saya bilang transparansi pemerintahan itu menjadi penting agar laporan-laporan bisa segera ditindak lanjuti,” ujarnya.

Setelah ada putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Ganjar mengatakan jika Wakil Bupati Kebumen Yazid Mahfudz lah yang otomatis menggantikan Yahya Fuad.

Ganjar sendiri mengaku malu dengan kasus korupsi yang membelit sejumlah kepala daerah di Jawa Tengah. Kasus suap yang dilakukan Yahya Fuad ini merupakan kasus keempat yang menyeret kepala daerah di provinsinya. 

Sebelumnya, kasus serupa juga menyeret Bupati Klaten, Tegal, dan Purbalingga.

"Di Jawa Tengah ini kasus (Fuad Yahya) yang keempat. Sudah lah, cukup lah, malu kita,” katanya.

Untuk diketahui, bupati non aktif Kebumen Yahya Fuad telah divonis hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/10/2018).

Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 300 juta dan mencabut hak politiknya selama 3 tahun terhitung setelah masa hukuman selesai.

Vonis ini dijatuhkan setelah Yahya Fuad terbukti menerima uang fee atau ijon dengan total Rp 12,035 miliar dari para rekanan atau pengusaha di Kebumen.

Suap ini untuk memperlancar proyek atau pekerjaan yang bersumber pada Dana Alokasi Khusus (DAK) murni 2016 dan DAK perubahan 2016.

Kompas TV Salah satu proyek yang dibagi - bagikan bersumber dari Dana Alokasi Khusus sebesar Rp 100 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com