Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tolak Permohonan "Justice Collabolator" untuk Bupati Kebumen

Kompas.com - 03/10/2018, 17:01 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan Bupati Kebumen non aktif M Yahya Fuad untuk menjadi justice collabolator (JC) atau pihak yang bekerjasama membantu pengungkapan kasus tersebut.

Penolakan permohonan itu disampaikan jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (3/10/2018).

"Permohonan JC kami tolak karena terdakwa dinyatakan sebagai pelaku utama," kata Joko Hermawan, jaksa KPK.

Meski ditolak, jaksa menyatakan, Yahya ikut serta membantu mengungkap tindak pidana lainnya.

Baca juga: Diduga Terima Suap Rp 12 Miliar, Bupati Kebumen Dituntut 5 Tahun Penjara

Salah satunya, tindak pidana koorporasi PT Trada dan mengungkap pihak lain yang menerima uang suap yang bersumber dari uang ijon dari pengusaha proyek itu.

"Terdakwa membantu mengungkap tindak pidana lain, tapi JC tidak dikabulkan," tandasnya.

Joko menambahkan, akibat peran kooperatif terdakwa, penyidikan pidana koorporasi untuk PT Trada tuntas. Dalam waktu dekat, penyidikan lain dalam perkara ini akan disidangkan.

"Kasus koorporasi PT Trada segera akan dilimpahkan," tandasnya.

Dalam perkara ini, Yahya dituntut pidana 5 tahun penjara, denda Rp 600 juta atau setara dengan 6 bulan kurungan.

Baca juga: Penyuap Bupati Kebumen Divonis 2 Tahun Penjara

Selain itu, jaksa meminta pencabutan hak politik Yahya Fuad yang meliputi dipilih sebagai pejabat publik dan memilih pejabat publik sebagai warga negara.

"Pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah masa hukuman selesai dijalankan," ujarnya.

Yahya didakwa menerima suap hingga Rp 12 miliar dari berbagai proyek tak lama setelah menjabat sebagai bupati.

Uang suap bersumber dari sejumlah rekanan atau kontraktor yang dijanjikan memeroleh proyek pekerjaan yang sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016.

Selain Yahya, KPK telah mengadili para terdakwa lain secara terpisah. Antara lain calon Bupati Kebumen Khayub Muhammad Lutfi, serta anggota tim sukses terdakwa Hojin Ansori.

Khayub diduga memberi uang ijon kepada Yahya sebesar Rp 5,9 miliar.

Sementara Hojin, yang diadili secara terpisah juga bertugas memungut uang ijon dari berbagai pengusaha. Pengumpulan uang atas sepengetahuan terdakwa Yahya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com