Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap, Bupati Kebumen Divonis 4 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

Kompas.com - 22/10/2018, 14:31 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Bupati Kebumen nonaktif M Yahya Fuad divonis empat tahun penjara terkait dugaan penerimaan suap dari berbagai proyek di lingkungan Pemda Kebumen tahun 2016 lalu.

Yahya juga dibebani membayar denda Rp 300 juta atau setara dengan 4 bulan kurungan.

Putusan tersebut dibacakan di dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (22/10/2018).

"Menghukum oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun," kata ketua majelis hakim Antonius Widijantono.

Baca juga: KPK Tolak Permohonan Justice Collabolator untuk Bupati Kebumen

Hukuman untuk Yahya lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa KPK yang meminta hukuman 5 tahun dan denda Rp 600 juta.

Meski demikian hakim sependapat dengan jaksa soal pencabutan hak politik untuk Yahya untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik. Pencabutan hak politik berlaku selama 3 tahun.

"Mencabut hak politik terhadap terdakwa selama 3 tahun terhitung setelah masa hukumannya selesai dijalani," tambah hakim.

Dalam perkara ini, Yahya dinyatakan terbukti melanggar ketentuan pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Selama menjadi bupati, Yahya terbukti menerima suap yang totalnya mencapai Rp 12,03 miliar.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Kebumen Ajukan Pengunduran Diri

Uang suap bersumber dari sejumlah rekanan atau kontraktor yang dijanjikan memperoleh proyek pekerjaan yang sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016.

Terdakwa, melalui tim pemenangan dan orang kepercayaan, meminta uang ijon sebelum proyek dikerjakan.

Uang ijon sebagian digunakan untuk syukuran pelantikan bupati, dan sebagian lain dimasukkan ke perusahaannya, PT Trada dan diberikan ke pihak lain.

Atas putusan itu, Yahya memutuskan menerima putusan. Sementara jaksa dari KPK masih belum menentukan sikap atau menempuh upaya pikir-pikir. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com