Ia menilai hukuman yang dijatuhkan kampusnya tidak beralasan. Di dalam putusan tidak disebut alasan pelanggaran.
"Masih diduga keras pelanggaran berat. Mahasiswa diduga telah menerima skorsing. Itu tanda tanya bagi saya dan itu tidak dijelaskan apa persoalannya," tandasnya.
"Itu menurut saya penyumpelan suara demokrasi. Yang diterima di dalam Surat Keputusan ini dan diduga pelanggaran berat berupa keonaran," tambahnya.
Julio sendiri resmi mengajukan gugatan SK Rektor Unnes ke PTUN Semarang atas sanksi skorsing selama dua semester. Gugatan telah didaftarkan ke kepaniteraan PTUN Semarang pada Kamis (4/6/2018) lalu.
Saat ini, pihak Julio masih menunggu surat panggilan untuk pemeriksaan pendahuluan.
"Kami masih menunggu surat panggilan untuk pemeriksaan," ucap Rizky, kuasa hukum Julio.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.