Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Lengkap Perjalanan Kasus Suap yang Menyeret 41 Anggota DPRD Kota Malang

Kompas.com - 07/09/2018, 05:30 WIB
Andi Hartik,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Ke-22 anggota DPRD Kota Malang itu adalah Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Choeroel Anwar, Suparno Haduwibowo, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Asia Iriani, Indra Tjahyono, Een Ambarsari dan Bambang Triyoso.

Selain itu, juga Diana Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Erni Farida, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, Choirul Amri, dan Ribut Harianto.

Baca juga: 20 Anggota DPRD Kota Malang yang Ditahan KPK Nyaleg Lagi di Pemilu 2019

Dengan begitu, kasus suap itu sudah menyeret sebanyak 43 orang, terdiri dari pejabat eksekutif Pemerintah Kota Malang sebanyak 2 orang, yakni Jarot dan Anton, serta 41 anggota DPRD Kota Malang.

Saat ini, Arief sudah menjadi terpidana dengan vonis 5 tahun penjara. Begitu pun juga dengan Jarot yang divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan Anton yang divonis 2 tahun penjara.

Sementara itu, 18 anggota DPRD Kota Malang masih menjadi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Adapun yang 22 anggota Dewan masih menjalani masa tahanan sebagai tersangka di Jakarta.

Sementara itu, dengan terungkapnya kasus tersebut, fungsi legislasi DPRD Kota Malang lumpuh. Saat ini, hanya ada lima anggota DPRD Kota Malang yang tersisa. Mereka adalah Abdurrochman, Subur Triono, Priyatmoko Oetomo, Tutuk Haryani, dan Nirma Cris Desinidya.

Baca juga: Pascakorupsi Massal, Ada 5 Anggota DPRD Kota Malang yang Tersisa, Begini Kondisinya

Sejatinya tinggal empat orang yang tersisa.  Yaqud Ananda Gudban terlebih dahulu mundur sebelum jadi tersangka sehingga proses pergantian antarwaktu (PAW) sudah rampung. Ia digantikan oleh Nirma Cris Desinidya. Adapun alasan Yaqud mundur karena mencalonkan diri sebagai calon wali kota.

Abdurrochman yang saat ini merupakan pimpinan DPRD Kota Malang dipastikan tidak akan terseret kasus itu karena ia menjadi anggota dewan hasil PAW. Abdurrochman baru masuk menjadi anggota DPRD Kota Malang pada Tahun 2017 menggantikan Rasmuji yang meninggal dunia.

Tersisa Subur Triono, Priyatmoko Oetomo, dan Tutuk Haryani yang bertahan tidak menjadi tersangka. Priyatmoko dan Tutuk dikabarkan sakit meski sempat hadir dalam pemeriksaan KPK di Mapolres Malang Kota pada Sabtu (1/9/2018).

Empat agenda penting terancam gagal akibat kekosongan kursi Dewan. Empat agenda tersebut adalah sidang pengesahan P-APBD tahun anggaran 2018, pembahasan APBD tahun anggaran 2019, sidang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) masa akhir jabatan Wali Kota Malang periode 2013-2018 serta pelantikan wali kota terpilih yang diagendakan akhir bulan ini.

Baca juga: Ini Agenda DPRD Kota Malang yang Tertunda Pascapenangkapan 41 Anggota Dewan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com