MALANG, KOMPAS.com - Pascapenahanan 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang akibat kasus suap pembahasan P-APBD Kota Malang 2015, pembangunan di kota tersebut terancam lumpuh.
Pasalnya, lembaga legislatif itu tidak bisa menjalankan fungsi legislasinya. Sejumlah agenda penting yang harus segera dibahas dan ditetapkan gagal terlaksana.
Di antaranya pembahasan P-APBD Kota Malang sebagai tindak lanjut pembangunan di Kota Malang di sisa tahun 2018.
Selain itu juga pembahasan APBD Kota Malang untuk tahun anggaran 2019 dan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2013 - 2018.
Baca juga: ICW: Kasus Korupsi Massal DPRD Malang Bukti Budaya Korupsi Permisif
Bahkan, pelantikan Wali Kota Malang terpilih yang diagendakan 22 September 2018 terancam gagal akibat anggota DPRD Kota Malang yang ada hanya tersisa lima orang.
Plt Wali Kota Malang yang juga Wali Kota Malang terpilih, Sutiaji menganggap, diskresi atau terobosan hukum menjadi satu-satunya cara supaya agenda pembangunan di Kota Malang tetap berjalan.
"Tidak ada kata lain selain diskresi," kata Sutiaji di Balai Kota Malang, Selasa (4/9/2018).
Ia menjelaskan, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otoda) Kemendagri berencana datang ke Kota Malang untuk membahas Kota Malang yang kehilangan sebagian besar anggota dewannya.
Namun rencana itu gagal sehingga Pemerintah Kota Malang yang datang ke Kemendagri.
"Kita dikasih pilihan, mereka (Otoda) yang datang atau direktur panggil kita. Tadi via telepon, Bagian Keuangan diminta segera merapat ke pusat untuk koordinasi ambil premis sehingga dapat keputusan soal diskresi," katanya.
Baca juga: 41 Anggotanya Ditahan KPK, DPRD Kota Malang Lumpuh
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.