Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Parpol Setuju Semua Anggota DPRD Kota Malang yang Ditahan KPK Diganti Pekan Depan

Kompas.com - 06/09/2018, 05:10 WIB
Andi Hartik,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Semua pimpinan partai politik di Kota Malang mengupayakan untuk melakukan pergantian antarwaktu (PAW) dengan cepat untuk semua anggota DPRD Kota Malang yang ditangkap KPK. Sehingga, DPRD Kota Malang tidak lumpuh. 

Untuk itu, seluruh pimpinan partai politik di Kota Malang berkumpul di Balai Kota Malang, Rabu (5/9/2018) malam. Mereka membahas PAW terhadap anggota DPRD Kota Malang yang terjerat suap APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015.

Hasilnya, seluruh pimpinan partai politik setuju untuk melakukan PAW, dan semua anggota dewan hasil PAW bisa dilantik pada Senin (10/9/2018) pekan depan.

Baca juga: Pascakorupsi Massal, Ada 5 Anggota DPRD Kota Malang yang Tersisa, Begini Kondisinya

Seperti diketahui, sebelumnya sebanyak 41 anggota DPRD Kota Malang ditangkap KPK karena diduga menerima suap pembahasan APBD-P Kota Malang senilai Rp 700 juta, gratifikasi dalam APBD tahun anggaran 2015 senilai Rp 5,8 miliar dan korupsi pengadaan lahan TPA Supit Urang senilai Rp 300 juta.

Satu orang yakni Moch Arief Wicaksono selaku ketua DPRD Kota Malang sudah menjadi terpidana. Sedangkan 18 orang masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya dan 22 orang baru ditetapkan sebagai tersangka.

Alhasil, tersisa empat orang yang tidak terlibat dalam kasus tersebut. Kondisi itu membuat lembaga legislatif itu kehilangan fungsi legislasinya.

Baca juga: Senin Depan, 41 Anggota Baru DPRD Kota Malang Hasil PAW Dilantik

Selanjutnya sudah ada satu orang dari 41 anggota dewan itu yang sudah di-PAW, yakni Yaqud Ananda Gudban dari partai Hanura. Ia resmi digantikan oleh Nirma Cris Desinidya pada 16 Juni 2018 lalu. 

Dengan begitu, masih sisa 40 anggota DPRD lain yang harus dilakukan PAW.

Status hukum

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika memastikan proses PAW terhadap sembilan anggota dewan dari fraksi PDI Perjuangan yang ditahan KPK sudah berjalan meskipun belum ada keputusan inkrah terkait status hukum anggota DPRD KOta Malang yang ditangkap KPK.

"Kalau dari kami PDI-P, kami sudah yakin sudah melakukan mekanisme PAW yang berlaku," katanya.

Baca juga: 20 Anggota DPRD Kota Malang yang Ditahan KPK Nyaleg Lagi di Pemilu 2019

Sekretaris DPC Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Malang Dito Arief menyampaikan hal yang sama. Tiga anggota dewan dari fraksi PAN yang terseret sudah diproses PAW meskipun status hukumnya belum berkeputusan tetap.

"Kami optimis Senin depan bisa menyelesaikan administrasinya. Kami optimis kader ini tidak akan melakukan gugatan," katanya.

Ketua DPC Partai Demokrat Kota Malang Arif Darmawan menyampaikan, lima anggotanya yang terseret kasus suap sudah diproses PAW karena dianggap telah menyalahi pakta integritas partai.

Baca juga: Ini Agenda DPRD Kota Malang yang Tertunda Pascapenangkapan 41 Anggota Dewan

"Ini adalah konsekuensi dengan apa yang ditandangani dalam pakta integritas saat mencalonkan dulu. Jadi tidak ada persoalan," jelasnya.

Plt Wali Kota Malang yang juga Wali Kota Malang terpilih, Sutiaji berharap, proses PAW masing - masing partai bisa berjalan cepat sehingga semua anggota dewan yang ditahan KPK bisa segera tergantikan.

"Namanya target, mudah - mudahan bisa terpenuhi lah," katanya.

Baca juga: INFOGRAFIK: Dugaan Korupsi Massal Menjerat DPRD Kota Malang

Kompas TV Simak pembahasannya dalam dialog Sapa Indonesia Malam berikut ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com