BANDA ACEH, KOMPAS.com — Pemerintah Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, mengeluarkan edaran terkait standardisasi pelaksanaan syariat Islam untuk warung kopi, kafe, dan restoran tertanggal 30 Agustus 2018.
Edaran tersebut ditandatangani Bupati Bireuen Saifannur.
Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Bireuen Jufliwan menegaskan bahwa imbauan yang dikeluarkan tersebut adalah berupa tata laksana yang harus dilakukan oleh warga sesuai dengan aturan syariat Islam.
"Ini bukan aturan, melainkan imbauan dan ini merupakan sosialisasi kepada masyarakat bahwa kita selaku Muslim berkomitmen melaksanakan syariat Islam dalam praktik kehidupan sehari-hari,” ujar Jufliwan kepada Kompas.com melalui telepon selulernya.
Baca juga: Ulama di Bireuen Bahas Sah Tidaknya Jual Beli Secara Online
Jufliwan mengakui bahwa imbauan sosialisasi ini sudah ada sejak 2017, bahkan jauh sebelumnya. Hal ini bertujuan untuk terus meminimalkan praktik-praktik nonsyariat Islam.
Menurut dia, dalam edaran tersebut ada 14 butir imbauan. Salah satunya menyebutkan bahwa pekerja perempuan yang bekerja di kafe harus selesai pada pukul 21.00 WIB.
Butir lain menyebutkan, warung atau kafe tidak boleh melayani pelanggan perempuan di atas pukul 21.00, kecuali dengan muhrimnya (suami atau saudara).
Butir lain juga menyebutkan, haram hukumnya laki-laki dan perempuan makan dan minum satu meja, kecuali dengan muhrimnya.
Jufliwan mengatakan, hal itu bertujuan tidak lain untuk menjaga kemaslahatan kaum perempuan itu sendiri.
Baca juga: Polisi Syariah Tangkap 3 Wanita di Kafe Lhokseumawe
"Begitu juga dengan imbauan tidak nongkrong di warung kopi atau kafe atau minum kopi semeja dengan yang bukan muhrimnya, mereka boleh saja duduk semeja jika ada muhrimnya, ini juga untuk menjaga martabat seseorang,” ujar Jufliwan, Rabu (5/9/2018).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.