Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Dolly yang Gugat Pemkot Surabaya Bantah Dukung Prostitusi

Kompas.com - 03/09/2018, 15:23 WIB
Achmad Faizal,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kelompok warga Dolly yang melakukan gugatan class action membantah disebut mendukung prostitusi di Dolly.

Mereka mengaku hanya memperjuangkan nasib warga yang banyak kehilangan pendapatan pasca-penutupan lokalisasi Dolly 2014 lalu.

"Kami bukan mendukung prostitusi, kami hanya ingin menunjukkan bahwa masih banyak warga yang kehilangan pendapatan pasca-penutupan Dolly. Karena itu Pemkot Surabaya harus bertanggung jawab," kata Pokemon, koordinator aksi warga penggugat, Senin (3/9/2018).

Pihaknya menyebut, Pemkot Surabaya belum memiliki konsep yang jelas untuk menangani perekonomian warga pasca-penutupan Dolly.

"Seperti pemilik warung, tukang parkir, pedagang asongan, saat ini mereka tidak lagi memiliki penghasilan," ujarnya.

Sementara itu, kelompok warga eks lokalisasi Dolly menyebut, kelompok penggugat tidak mewakili warga Dolly, karena sebagian besar mereka berasal dari luar wilayah Dolly dan Jarak.

"Hanya segelintir saja yang asli warga Dolly dan Jarak," kata Kurnia Cahyanto, korlap aksi warga Eks Dolly.

Baca juga: Massa Pro dan Kontra Penutupan Dolly Berhadap di Depan PN Surabaya

Pihaknya membantah bahwa Pemkot Surabaya tidak bertanggung jawab atas masalah ekonomi warga Dolly pasca-penutupan.

"Barang-barang yang kami bawa ini adalah sebagian produk ekonomi warga eks Dolly, seperti sandal hotel, kain batik dan beberapa jenis makanan ringan. Sebenarnya masih ada banyak lagi. Tidak mungkin dibawa semua," jelasnya.

Seperti diberitakan, kelompok warga yang mengatasnamakan warga eks lokalisasi Dolly menggugat Pemkot Surabaya atas kerugian materil maupun immateril atas kebijakan penutupan Lokalisasi Dolly pada 2014 lalu.

Pemkot Surabaya dianggap tidak berhasil memulihkan ekonomi warga lokalisasi Dolly seperti yang dijanjikan. Atas gugatan itu, Pemkot Surabaya diminta membayar kerugian sebesar Rp 270 miliar.

Namun Pengadilan Negeri Surabaya menolak gugatan tersebut pada sidang putusan hari ini. Gugatan tersebut dianggap kurang memenuhi syarat gugatan class action.

Baca juga: Gugatan Class Action Warga Eks Dolly Ditolak PN Surabaya

Majalis hakim juga menyebut gugatan lebih tepat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena menyangkut hubungan Pemkot Surabaya dengan warganya.

Kompas TV Polisi menangkap 2 orang mucikari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com