Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KY: Kami Punya Kewenangan Penyadapan walau Tidak Sekuat KPK

Kompas.com - 31/08/2018, 12:15 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com — Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus mengatakan, pihaknya sudah mempunyai peta sejumlah pengadilan yang berpotensi terjadi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Penegasan itu disampaikan Jaja kepada Kompas.com di Hotel Aston Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jumat (31/8/2018).

Menurut Jaja, pihaknya terus memantau pergerakan sejumlah hakim yang berpotensi besar menggunakan jabatannya untuk melakukan KKN.

"Polanya hampir sama dengan yang terjadi di Pengadilan Negeri Medan, cuma namanya modus kejahatan, tentunya terus berkembang," ujar Jaja.

Baca juga: Ketua KY: Hakim yang Terkena OTT KPK Akan Dipecat jika Terbukti Bersalah

Di sisi lain, lanjut Jaja, kewenangan KY sangat terbatas untuk melakukan pemantauan lebih dalam meski punya hak untuk melakukan penyadapan.

Jaja menyebut, KY tidak bisa melakukan OTT seperti yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami punya kewenangan penyadapan, tapi tidak sekuat KPK karena kami punya kode etik. Jadi ketika sudah ada unsur pidana, kami akan berhenti sehingga itu yang jadi masalah buat kami," imbuhnya.

Baca juga: Hakim PN Pontianak Gugurkan Gugatan Praperadilan Kasus Candaan Bom FN

Jaja mengatakan, hakim yang berpotensi melakukan penyuapan umumnya berada pada lingkungan bisnis yang kuat, terutama di kota-kota besar.

"Memang ada juga di kota-kota kecil, tapi tidak sistemik, seperti yang ada di kota besar," ucapnya.

Untuk itu, KY sudah memetakan termasuk faktor-faktor penyebab yang menimbulkan perilaku KKN sehingga itulah yang dirumuskan KY dalam proses pencegahannya.

Kompas TV Menurut catatan Komisi Yudisial, Pengadilan Negeri Medan  memiliki integritas yang tidak terlalu baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com