Salin Artikel

Ketua KY: Kami Punya Kewenangan Penyadapan walau Tidak Sekuat KPK

Penegasan itu disampaikan Jaja kepada Kompas.com di Hotel Aston Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jumat (31/8/2018).

Menurut Jaja, pihaknya terus memantau pergerakan sejumlah hakim yang berpotensi besar menggunakan jabatannya untuk melakukan KKN.

"Polanya hampir sama dengan yang terjadi di Pengadilan Negeri Medan, cuma namanya modus kejahatan, tentunya terus berkembang," ujar Jaja.

Di sisi lain, lanjut Jaja, kewenangan KY sangat terbatas untuk melakukan pemantauan lebih dalam meski punya hak untuk melakukan penyadapan.

Jaja menyebut, KY tidak bisa melakukan OTT seperti yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami punya kewenangan penyadapan, tapi tidak sekuat KPK karena kami punya kode etik. Jadi ketika sudah ada unsur pidana, kami akan berhenti sehingga itu yang jadi masalah buat kami," imbuhnya.

Jaja mengatakan, hakim yang berpotensi melakukan penyuapan umumnya berada pada lingkungan bisnis yang kuat, terutama di kota-kota besar.

"Memang ada juga di kota-kota kecil, tapi tidak sistemik, seperti yang ada di kota besar," ucapnya.

Untuk itu, KY sudah memetakan termasuk faktor-faktor penyebab yang menimbulkan perilaku KKN sehingga itulah yang dirumuskan KY dalam proses pencegahannya.

https://regional.kompas.com/read/2018/08/31/12150081/ketua-ky-kami-punya-kewenangan-penyadapan-walau-tidak-sekuat-kpk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke