Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Petugas KPK Geledah PN Medan hingga Subuh dan Barang yang Disita

Kompas.com - 30/08/2018, 18:29 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Humas PN Medan Erintuah Damanik mengatakan bahwa empat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berada di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/8/2018) menjelang tengah malam.

Kamis (30/8/2018) sore, mereka belum juga selesai menggeledah ruang kerja Ketua dan Wakil Ketua PN Medan hingga lepas waktu subuh. Segel yang menghiasi semua ruang kerja lalu dilepas satu per satu.

Baca juga: Sebelum Terkena OTT KPK, Ketua PN Medan Dipromosikan Jadi Hakim Tinggi

Erintuah mengatakan, petugas KPK masih berada di ruang Ketua PN untuk meminta berkas dan dokumen terkait perkara terpidana Tamin Sukardi.

"Itu diperlukan untuk jadi barang bukti dalam kasus OTT KPK kemarin," katanya, Kamis (30/8/2018). 

Menurut dia, yang jadi target penggeledahan adalah ruangan Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo dan Hakim Sontan Marauke, serta ruang terduga penerima suap yaitu Hakim Ad Hoc Merry Purba dan Panitera Pengganti Helfandi.

Baca juga: Diduga Terlibat OTT Ketua PN Medan, Terpidana Tamin Sukardi Diperiksa KPK

Pihaknya telah memanggil Panitera Muda Tipikor Wahyu Wibowo untuk membuat fotokopi dari berkas-berkas yang diperlukan. Erintuah menuturkan, ada 30 bundelan dokumen dan beberapa barang elektronik yang dibawa oleh KPK.

"Ada salinan elektronik, ponsel, alat penyimpan data elektronik dan satu bundel surat keputusan ketua pengadilan," ungkapnya.

"KPK juga menyita surat keputusan khusus tentang penunjukan hakim majelis, tentang penetapan majelis hakim tetap dan panitera pengganti. Semuanya dari meja ketua PN Medan," sambung Erintuah.

Baca juga: Unggah Foto Jokowi-Mega dengan Logo PKI, Seorang Guru Jadi Tersangka

Dia lalu menjelaskan, sewaktu tertangkap OTT KPK, Selasa (28/8/2018), Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan berstatus dimintai keterangan sesuai surat penyelidikan terkait penetapan majelis hakim perkara Tamin Sukardi.

"Bukan seperti yang diberitakan karena OTT, " ungkap Erintuah.

Saat ini, lanjut dia, Ketua PN Medan sudah kembali bertugas. Sementara itu, dari pihak Badan Pengawas Daerah Mahkama Agung (Bawas-MARI) Republik Indonesia masih melakukan pemeriksaan terhadap para hakim.

"Terkait kejadian dan kode etik hakim di lembaga peradilan Medan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com