Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Terlibat OTT Ketua PN Medan, Terpidana Tamin Sukardi Diperiksa KPK

Kompas.com - 28/08/2018, 20:41 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Dikawal petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terpidana Tamin Sukardi turun dari mobil yang menjemputnya dari rumah tahanan (Rutan) Tanjunggusta Medan.

Begitu sampai di halaman Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Tamin yang terlihat tidak mengenakan baju tahanan terburu-buru memasuki ruangan.

Dia terlihat begitu rapi dan sehat, tidak seperti kemarin, Senin (27/8/2018), saat sidangan vonisnya. Saat itu, Tamin mengaku sakit dan memakai kursi roda.

Hari ini, dengan langkah sikap sambil menutupi wajah, dia berjalan ke ruang pemeriksaan yang dipinjam KPK. Dicecar pertanyaan wartawan, Tamin memilih diam.

Baca juga: Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Kena OTT KPK

Tamin diduga menjadi pencetus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Akibatnya, Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim Sontan Meraoke Sinaga, hakim ad hoc Tipikor Merry Purba, panitera Elpandi dan Oloan Sirait, serta dua orang lain dari pihak swasta diamankan.

Senin (27/8/2018) kemarin, Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis Tamin enam tahun penjara karena terbukti menjual aset negara sebesar Rp 132 miliar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut dia 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 132 miliar lebih. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

Baca juga: Sebelum OTT KPK, Lampung Selatan Tiga Kali Dapat Penilaian Zona Merah

Ketua majelis hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dan hakim anggota Sontan Merauke Sinaga, menyatakan Tamin terbukti melakukan perbuatan sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sesuai dakwaan primair.

Sementara hakim anggota Merry Purba berpendapat dakwaan tidak terbukti. Salah satu alasannya, objek yang dijual Tamin bukan lagi milik negara karena sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sementara dua hakim lain berpandangan aset tersebut masih milik negara karena belum dihapusbukukan.

Dengan diperiksanya Tamin, total sembilan orang yang menjalani pemeriksaan KPK. Seluruhnya masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Kasipenkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, membenarkan hal ini. Namun dia tidak bisa memberikan keterangan terkait pemeriksaan yang dilakukan, dia beralasannya pihaknya hanya fasilitator saja.

Baca juga: Hakim Kembali Terjaring OTT KPK, KY Sebut Tamparan bagi Dunia Peradilan

"Kami sudah berkoordinasi dengan KPK. Segala sesuatu yang menyangkut pemeriksaan akan disampaikan humas KPK nanti. Kami hanya memfasilitasi tempat saja," kata Sumanggar, Selasa (28/8/2018).

KY prihatin

Terkait OTT hakim PN Medan yang dilakukan KPK, Komisi Yudisial (KY) menyatakan keprihatinannya. Pasalnya, OTT yang melibatkan hakim sudah pernah terjadi sekitar tiga tahun lalu dan KY sudah pernah memperingatkan pentingnya perubahan mendasar terkait aspek integritas. Namun peringatan itu tidak sepenuhnya diindahkan hingga terjadi OTT kembali.

"KY telah berusaha melakukan pencegahan, tapi hari ini terulang lagi, mencoreng dunia peradilan. Jangan sampai ulah beberapa oknum menjadi stigma negatif terhadap usaha perbaikan peradilan. KY terus mengingatkan pimpinan pengadilan harus menjadi teladan yang menampilkan kemuliaan profesi," kata juru bicara KY Farid Wajdi.

Menurut Farid, perlu komitmen dan tindakan konkret yang lebih besar dari sekadar peraturan. Dengan profesinya yang mulia, hakim harus sadar dan selalu menjaga marwahnya.

"Korps hakim tidak terletak pada profesi tapi pada nilai. Mari sama-sama menjauhi korupsi untuk mengembalikan kepercayaan publik demi terwujudnya peradilan bersih dan agung," tegasnya.

Kompas TV Tim penyidik KPK menangkap 8 hakim di lingkungan Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com