Seorang ayah adalah sosok yang diharapkan menjadi pelindung dan penopang kebahagiaan anak-anak mereka. Namun, apa yang dilakukan MA (47), pria asal Polewali Mandar, Sulawesi Barat, bukanlah sosok ayah yang sesungguhnya.
Pria paruh baya ini melakukan perbuatan tak senonoh itu untuk membuktikan atau menguji keperawanan calon istri anaknya.
“Selama ini kan dia banyak teman dekatnya. Hanya untuk mengetes, Pak,” jelas pelaku Ma yang masih paman korban, di depan polisi.
Baca berita selengkapnya di sini
4. Meiliana divonis bersalah
Meiliana divonis 18 bulan atau 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/8/2018).
Perempuan keturunan Tionghoa itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu golongan di Indonesia terkait tas, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara itu, tim kuasa hukum Meiliana menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim tersebut.
Baca berita selengkapnya di sini
5. Fakta-fakta di balik kasus Meiliana
Kerusuhan berbau SARA di Tanjungbalai, Medan, Sumatera Utara, dua tahun lalu memang menyisakan trauma kemanusiaan bagi sebagian masyarakat Indonesia.
Penyelidikan kepolisian pun menyeret Meiliana ke meja hijau dan majelis hakmi telah memberi vonis 18 bulan penjara bagi perempuan asal Medan tersebut pada Selasa (21/8/2018) lalu.
Sejumlah fakta fakta di dalam kasus tersebut mencuat kembali, misalnya, penjelasan Meiliana tentang apa yang sebenarnya dia lakukan dan tentang reaksi massa terkait informasi yang beredar di media sosial.
Baca berita selengkapnya di sini
Sumber (KOMPAS.com: Achmad Faizal, Labib Zamani, Junaedi, Caroline Damanik, Michael Hangga Wismabrata).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.