Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miras Oplosan di Gresik Tewaskan 3 Pemuda, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

Kompas.com - 20/08/2018, 19:29 WIB
Hamzah Arfah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com – Polisi menetapkan satu orang tersangka kasus tewasnya tiga pemuda di Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Gresik, Minggu (19/8/2018) pagi, usai menggelar pesta minuman keras (miras) oplosan.

Tersangka tersebut yakni PRB (37). Pria kelahiran Surabaya itu diduga pemasok miras oplosan. Ia ditangkap polisi di tempat tinggalnya di Pogot Palm Regency, Kelurahan Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, Minggu malam.

“Usai penyelidikan pada Minggu malam sekitar pukul 20.00 WIB, kami bergerak dan mengamankan satu tersangka yang diduga penyedia dan pemasok barang, yang menyebabkan tiga orang tewas kemarin,” ujar Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro Senin (20/8/2018).

Wahyu mengatakan, selain mengamankan tersangka, petugas menyita beberapa bahan yang diduga digunakan tersangka untuk meracik miras oplosan.

Baca juga: Kronologi Pesta Miras Oplosan yang Merenggut 3 Nyawa di Gresik

“Ada essence atau perasa, aspartan yang dibuat sebagai pemanis, stabilizer mineral, atric acid yang biasa digunakan sebagai bahan pemutih pakaian, serta natrium benzoat yang biasa digunakan untuk pengawet makanan. Bahan-bahan ini dicampur bersama alkohol dan air,” ucap Wahyu.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Sienta nopol L 1859 TH, beberapa telepon seluler, juga beberapa alat yang digunakan untuk membantu pengemasan, mulai corong, skrop plastik, hingga jeriken.

“Dari pengakuan tersangka, antara air yang sudah dicampur dengan bahan-bahan tersebut lantas dicampur dengan alkohol, dengan perbandingan sekitar 40:60. Jadi 40 alkohol, 60 air yang sudah dicampur bahan-bahan itu,” jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal berlapis lantaran dianggap turut menjadi penyebab hilangnya nyawa Riko Yakub (23), Andik Kristanto, dan M Fendi Pradana (19). 

Baca juga: Penyebab Rentetan Gempa di Lombok Menurut PVMBG

Ketiganya meninggal Minggu (19/8/2018) pagi, seusai menenggak miras oplosan yang dilakukan Kamis (16/8/2018) petang hingga Jumat (17/8/2018) pagi.

Wahyu menyebut, tersangka dikenakan pasal 110 junto pasal 36 junto pasal 35 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Selain itu, ia dijerat pasal 136 huruf b junto pasal 75 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Kompas TV Kepolisian Daerah Jawa Barat menyita seluruh aset pemilik produksi minuman oplosan setelah dijerat tindakan pidana pencucian uang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com