Salin Artikel

Miras Oplosan di Gresik Tewaskan 3 Pemuda, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

Tersangka tersebut yakni PRB (37). Pria kelahiran Surabaya itu diduga pemasok miras oplosan. Ia ditangkap polisi di tempat tinggalnya di Pogot Palm Regency, Kelurahan Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, Minggu malam.

“Usai penyelidikan pada Minggu malam sekitar pukul 20.00 WIB, kami bergerak dan mengamankan satu tersangka yang diduga penyedia dan pemasok barang, yang menyebabkan tiga orang tewas kemarin,” ujar Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro Senin (20/8/2018).

Wahyu mengatakan, selain mengamankan tersangka, petugas menyita beberapa bahan yang diduga digunakan tersangka untuk meracik miras oplosan.

“Ada essence atau perasa, aspartan yang dibuat sebagai pemanis, stabilizer mineral, atric acid yang biasa digunakan sebagai bahan pemutih pakaian, serta natrium benzoat yang biasa digunakan untuk pengawet makanan. Bahan-bahan ini dicampur bersama alkohol dan air,” ucap Wahyu.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Sienta nopol L 1859 TH, beberapa telepon seluler, juga beberapa alat yang digunakan untuk membantu pengemasan, mulai corong, skrop plastik, hingga jeriken.

“Dari pengakuan tersangka, antara air yang sudah dicampur dengan bahan-bahan tersebut lantas dicampur dengan alkohol, dengan perbandingan sekitar 40:60. Jadi 40 alkohol, 60 air yang sudah dicampur bahan-bahan itu,” jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal berlapis lantaran dianggap turut menjadi penyebab hilangnya nyawa Riko Yakub (23), Andik Kristanto, dan M Fendi Pradana (19). 

Ketiganya meninggal Minggu (19/8/2018) pagi, seusai menenggak miras oplosan yang dilakukan Kamis (16/8/2018) petang hingga Jumat (17/8/2018) pagi.

Wahyu menyebut, tersangka dikenakan pasal 110 junto pasal 36 junto pasal 35 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Selain itu, ia dijerat pasal 136 huruf b junto pasal 75 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2018/08/20/19295551/miras-oplosan-di-gresik-tewaskan-3-pemuda-polisi-tetapkan-1-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke