Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim PN Pontianak Gugurkan Gugatan Praperadilan Kasus Candaan Bom FN

Kompas.com - 14/08/2018, 16:15 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

"Yang jelas, kita butuh keadilan bagi kami keluarga secara khusus, dan juga seluruh orang Papua," ujarnya.

Dengan melihat proses hukum ini, pihak keluarga berharap jangan seolah direkayasa.

Diaz menilai, kasus serupa terkait candaan bom sudah sering terjadi di Indonesia. Namun menurutnya, perlakuan terkait kasus tersebut tidak seperti yang terjadi pada FN.

“Ada diskriminasi dan ada rasialisme (dalam) proses hukum ini,” ujar Diaz.

Dalam sidang permohonan praperadilan pertama pada 3 Agustus 2018, surat pemberitahuan gugatan dari termohon sudah tersebar hingga Dirjen Perhubungan dan Kepolisian.

Namun saat itu tergugat tidak hadir dalam persidangan.

Baca juga: Pengacara FN Sebut Pramugari Lion Air yang Sebabkan Kepanikan di Pesawat

Setelah penundaan sidang tersebut, menurut Diaz, tiba-tiba FN dijemput paksa di rutan untuk mengikuti sidang di PN Mempawah. Namun FN sempat menolak karena tidak didampingi pengacara.

“Ini semua surat-surat ini dibuat tergesa-gesa semua, itu penilaian kami," katanya.

"Kami awam hukum, tapi kami mengerti bahwa ini sekenario besar, konspirasi besar antara pihak-pihak yang terlibat, baik perusahaan penerbangan, maupun kejaksaan atau apapun," ungkapnya.

Ia menilai, polisi ikut terlibat dalam skenario tersebut, supaya mementahkan gugatan keluarga dan kuasa hukum di proses pra peradilan.

Diaz pun menilai sidang tersebut hanya seolah-olah seperti formalitas saja. Sebab, pada sidang pra peradilan pertama sempat ditunda hingga satu minggu. Namun pada sidang yang dilaksanakan Senin ini, keesokan harinya bisa langsung putusan.

Pihak terkait dalam kasus ini, menurut Diaz sudah mengetahui akhir dari jalannya upaya pra peradilan yang ada.

Sementara itu, pihak yang mendampingi proses hukum FN dari Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak dan JPIC Kapusin, Stepanus Paiman mengaku akan tetap mengawal kasus ini.

Stephanus pun menilai kasus yang dialami FN banyak terdapat kejanggalan.

"Misalnya, sampai saat ini belum ada pemeriksaan terhadap pramugari yang mengumumkan adanya bahan yang dapat meledak di dalam pesawat," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com