Salin Artikel

Hakim PN Pontianak Gugurkan Gugatan Praperadilan Kasus Candaan Bom FN

Permohonan gugatan praperadilan tersebut digugurkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa (14/8/2018).

Hakim Ketua PN Pontianak, Rudi Kindarto mengatakan, berdasarkan pasal 82 ayat 1 huruf KUHAP, apabila perkara pokok sudah mulai disidangkan di pengadilan, maka permintaan praperadilan dinyatakan gugur.

"Jadi, berdasarkan bukti dan jawaban dari pihak termohon dan kuasa hukum turut termohon, didukung dengan bukti foto sidang sudah dimulai, maka ditetapkan menggunakan pasal 82 tersebut, " ujar Rudi saat ditemui usai sidang di PN Pontianak, Selasa siang.

"Untuk praperadilannya ya (yang gugur), bukan perkara pokok," tambahnya.

Dengan adanya penetapan tersebut, maka status tersangka pun masih melekat terhadap FN.

Perjalanan Sidang

Perjalanan sidang praperadilan yang diajukan FN bisa dibilang cukup singkat. Sidang perdana praperadilan dimulai 3 Agustus 2018.

Sidang tersebut hanya dihadiri kuasa hukum FN selaku pemohon, tanpa dihadiri oleh pihak termohon yaitu Kepala Polresta Pontianak dan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Hakim ketua PN Pontianak pun memutuskan untuk menunda persidangan.

Sidang selanjutnya digelar 10 Agustus 2018. Kali ini, sidang dihadiri kuasa hukum masing-masing, baik pemohon maupun termohon.

Dalam sidang tersebut, pihak termohon yaitu pihak Kapolresta Pontianak, menyampaikan bahwa perkara pokok FN sudah disidangkan di PN Mempawah, tepat sehari sebelumnya, yaitu 9 Agustus 2018.

Majelis hakim pun meminta bukti berupa dokumen asli terkait dengan sidang perkara pokok di PN Mempawah.

Sidang selanjutnya, pada 13 Agustus 2018, PN Pontianak kembali menggelar sidang praperadilan dan dihadiri kuasa hukum masing-masing. Pada hari yang sama, di PN Mempawah juga digelar sidang lanjutan perkara pokok FN.

Sidang penetapan gugurnya gugatan praperadilan tersebut akhirnya digelar pada Selasa, 14 Agustus 2018 siang.

Penetapan gugurnya praperadilan tersebut pun diterima pihak termohon, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses Hukum Selanjutnya

Kuasa Hukum Kapolresta Pontianak dari Bidang Hukum Polda Kalbar, Kompol Mikael Wahyudi mengatakan, digugurkannya praperadilan ini karena ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur demikian.

"Bila perkara pokok sudah mulai disidangkan di pengadilan, maka atas gugatan praperadilan yang sedang berlangsung atau belum selesai dinyatakan gugur," ujar Mikael.

Mikael menambahkan, dinyatakan gugur ini artinya tidak ada mempertimbangkan alat-alat bukti lain, apakah saksi atau alat bukti lainnya, karena itu perintah undang-undang

Sementara itu, Kuasa Hukum FN, Andel mengatakan, gugurnya praperadilan tersebut karena memang perintah dari undang-undang.

"Tadi kita kan sudah mendengarkan semua yang dibacakan hakim pra-peradilan. Dan memang secara hukum, kalau memang perkara itu sudah dimulai dan diproses, maka pra tidak bisa dilaksanakan. Itu sudah perintah undang-undang dan dinyatakan gugur," kata Andel.

"Kita harus ikuti proses hukum seperti ini, kita menghormati, karena memang ketentuan hukum seperti itu," tambahnya.

Terkait dengan kasus FN, sebut Andel, kuasa hukum juga sudah diberikan kuasa untuk melanjutkan mendampingi FN dalam menghadapi perkara pokok.

"Itu kami akan ke pengadilan mempawah, dan kami akan tetap dampingi FN," ujar Andel.

Selain itu, meski perkara praperadilan selesai, pihaknya meminta penyidik dari Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan supaya memproses pramugari berinisial CV.

Karena menurut Andel, perkataan CV yang menyebabkan penumpang panik dan keluar berhamburan.

"Kami mohon seperti itu, supaya penyidik jangan dipilah-pilah persoalan ini. Jangan tebang pilih lah ya," ujar Andel.

Dukungan Keluarga

Terkait gugurnya gugatan praperadilan, Kakak ipar FN, Diaz Gwijangge mengungkapkan, keluarga tidak membahas menang atau kalah dalam praperadilan ini.

"Yang jelas, kita butuh keadilan bagi kami keluarga secara khusus, dan juga seluruh orang Papua," ujarnya.

Dengan melihat proses hukum ini, pihak keluarga berharap jangan seolah direkayasa.

Diaz menilai, kasus serupa terkait candaan bom sudah sering terjadi di Indonesia. Namun menurutnya, perlakuan terkait kasus tersebut tidak seperti yang terjadi pada FN.

“Ada diskriminasi dan ada rasialisme (dalam) proses hukum ini,” ujar Diaz.

Dalam sidang permohonan praperadilan pertama pada 3 Agustus 2018, surat pemberitahuan gugatan dari termohon sudah tersebar hingga Dirjen Perhubungan dan Kepolisian.

Namun saat itu tergugat tidak hadir dalam persidangan.

Setelah penundaan sidang tersebut, menurut Diaz, tiba-tiba FN dijemput paksa di rutan untuk mengikuti sidang di PN Mempawah. Namun FN sempat menolak karena tidak didampingi pengacara.

“Ini semua surat-surat ini dibuat tergesa-gesa semua, itu penilaian kami," katanya.

"Kami awam hukum, tapi kami mengerti bahwa ini sekenario besar, konspirasi besar antara pihak-pihak yang terlibat, baik perusahaan penerbangan, maupun kejaksaan atau apapun," ungkapnya.

Ia menilai, polisi ikut terlibat dalam skenario tersebut, supaya mementahkan gugatan keluarga dan kuasa hukum di proses pra peradilan.

Diaz pun menilai sidang tersebut hanya seolah-olah seperti formalitas saja. Sebab, pada sidang pra peradilan pertama sempat ditunda hingga satu minggu. Namun pada sidang yang dilaksanakan Senin ini, keesokan harinya bisa langsung putusan.

Pihak terkait dalam kasus ini, menurut Diaz sudah mengetahui akhir dari jalannya upaya pra peradilan yang ada.

Sementara itu, pihak yang mendampingi proses hukum FN dari Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak dan JPIC Kapusin, Stepanus Paiman mengaku akan tetap mengawal kasus ini.

Stephanus pun menilai kasus yang dialami FN banyak terdapat kejanggalan.

"Misalnya, sampai saat ini belum ada pemeriksaan terhadap pramugari yang mengumumkan adanya bahan yang dapat meledak di dalam pesawat," ucapnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/08/14/16155111/hakim-pn-pontianak-gugurkan-gugatan-praperadilan-kasus-candaan-bom-fn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke