Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim PN Pontianak Gugurkan Gugatan Praperadilan Kasus Candaan Bom FN

Kompas.com - 14/08/2018, 16:15 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Upaya permohonan gugatan praperadilan terkait proses penyidikan dalam kasus candaan bom yang menjerat Frantinus Nirigi (FN) berakhir sudah.

Permohonan gugatan praperadilan tersebut digugurkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa (14/8/2018).

Hakim Ketua PN Pontianak, Rudi Kindarto mengatakan, berdasarkan pasal 82 ayat 1 huruf KUHAP, apabila perkara pokok sudah mulai disidangkan di pengadilan, maka permintaan praperadilan dinyatakan gugur.

"Jadi, berdasarkan bukti dan jawaban dari pihak termohon dan kuasa hukum turut termohon, didukung dengan bukti foto sidang sudah dimulai, maka ditetapkan menggunakan pasal 82 tersebut, " ujar Rudi saat ditemui usai sidang di PN Pontianak, Selasa siang.

Baca juga: Usai Bilang Ada Bom, FN Menunduk dan Minta Maaf ke Pramugari Lion Air

"Untuk praperadilannya ya (yang gugur), bukan perkara pokok," tambahnya.

Dengan adanya penetapan tersebut, maka status tersangka pun masih melekat terhadap FN.

Perjalanan Sidang

Perjalanan sidang praperadilan yang diajukan FN bisa dibilang cukup singkat. Sidang perdana praperadilan dimulai 3 Agustus 2018.

Sidang tersebut hanya dihadiri kuasa hukum FN selaku pemohon, tanpa dihadiri oleh pihak termohon yaitu Kepala Polresta Pontianak dan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Hakim ketua PN Pontianak pun memutuskan untuk menunda persidangan.

Sidang selanjutnya digelar 10 Agustus 2018. Kali ini, sidang dihadiri kuasa hukum masing-masing, baik pemohon maupun termohon.

Dalam sidang tersebut, pihak termohon yaitu pihak Kapolresta Pontianak, menyampaikan bahwa perkara pokok FN sudah disidangkan di PN Mempawah, tepat sehari sebelumnya, yaitu 9 Agustus 2018.

Baca juga: Polisi Tahan FN, Tersangka Gurauan Bom di Pesawat Lion Air

Majelis hakim pun meminta bukti berupa dokumen asli terkait dengan sidang perkara pokok di PN Mempawah.

Sidang selanjutnya, pada 13 Agustus 2018, PN Pontianak kembali menggelar sidang praperadilan dan dihadiri kuasa hukum masing-masing. Pada hari yang sama, di PN Mempawah juga digelar sidang lanjutan perkara pokok FN.

Sidang penetapan gugurnya gugatan praperadilan tersebut akhirnya digelar pada Selasa, 14 Agustus 2018 siang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com