Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Misterius, 3 Kontainer Barang Bukti Kayu Merbau di Pelabuhan Lenyap

Kompas.com - 09/08/2018, 07:35 WIB
Kontributor Kompas TV Manokwari, Budy Setiawan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KAIMANA.KOMPAS.com - Barang bukti berupa kayu olahan jenis merbau sebanyak 260 meter kubik dalam 24 kontener diduga lenyap sebanyak tiga kontainer di Pelabuhan Laut Kaimana, Provinsi Papua Barat

Hal ini diketahui saat penyerahan barang bukti dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan Provinsi Papua Barat, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Kejaksaan Negeri Fakfak di Kaimana, Rabu (8/8/2018).

Sebelumnya, Satuan Tugas Penegak Hukum (Satgas Gakkum), pada Maret 2018 lalu, berhasil menahan kayu olahan sebanyak 24 kontainer di Pelabuhan Laut Kaimana.

Saat itu, 24 kontainer ini rencananya akan dikirim ke Surabaya. Namun, pada saat penyerahan barang bukti hanya terdapat 21 kontainer.

Baca juga: Sadis, Manager Front Office Hotel 2 Kali Bakar Perempuan hingga Tewas di Hutan

“Kami baru mengetahui setelah adanya pelimpahan berkas perkara dari PPNS Kehutanan ke kami. Kasus ini memang sudah bergulir sejak ditangkap dan hendak dikirim keluar Papua 5 bulan lalu, dengan tersangka HD," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muji Ahmad Mutakin, SH kepada wartawan di Kaimana.

"Barang buktinya memang sebanyak 260 meter kubik kayu jenis merbau, dalam 24 kontainer. Namun, saat ini yang diserahkan hanya kunci 21 kontainer. Tiga kontainer berisi kayu olahan tersebut dikemanakan?" lanjutnya.

Terkait dengan persoalan ini, pihaknya akan segera mendalami lenyapnya tiga kontainer kayu tersebut. Bahkan dalam keterangannya, ia mengaku, jika kasus ini terkesan dipaksakan penyidik ke JPU untuk segera disidangkan.

“Terus terang, kami juga menyadari penanganan kasus ini terkesan lambat, sehingga kemungkinan ada upaya menghilangkan barang bukti tersebut. Namun kami belum bisa memastikan, siapa yang menghilangkannya," tukasnya.

Baca juga: Heboh, Perut Ular Piton Membesar Dikira Baru Memangsa Manusia

"Memang kasus ini P-19 sudah dilakukan beberapa kali untuk dipenuhi, namun hingga kini penyidik (PPNS) sendiri tidak mampu melengkapinya,” akunya.

Dia juga mengaku jika dalam P-19 tersebut, penyidik sendiri tidak bisa memenuhi perbaikan sesuai dengan petunjuk JPU dan sepertinya dipaksakan untuk dilimpahkan dari penyidik ke JPU.

Polisi lepas tangan

Sementara, Kapolres Kaimana AKBP Robertus A. Pandiangan saat dikonfirmasi melaui saluran telepon selulernya, menyebutkan jumlah barang bukti tersebut merupakan kewenangannya Satgas Gakkum.

“Kami hanya sebatas melakukan koordinasi pengawasan saja. Namun lebih lengkapnya, coba koordinasikan dengan Kasat Reskrim Kaimana,” ujarnya singkat.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Kaimana Ipda Wisran Litiloly menambahkan, pengawasan yang dilakukan pihaknya sudah maksimal.

“Karena pada saat penyerahan itu, kami diajak untuk ikut menyaksikan. Hanya saja, soal berapa jumlah kontainer, kami juga tidak tahu. Karena saat di police line kami tidak dilibatkan,” ujarnya.

Baca juga: Fakta Kematian Tragis SPG asal Blora, Dibakar Hidup-hidup hingga Tanpa Keluarga di Liang Lahat

Kompas TV Dari hasil kejahatannya, polisi menyita sejumlah telepon genggam, pakaian polisi, serta uang ratusan juta rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com