SANGGAU, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Sanggau mengamankan satu unit truk yang mengangkut 126 batang kayu jenis belian di Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Sabtu (10/9/2016).
Truk dengan nomor polisi KB 9051 AF tersebut mengangkut kayu yang berasal dari Kabupaten Ketapang menuju Mempawah.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Suhadi SW mengatakan, polisi juga mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial I (50), P (31) dan V(25).
"Tertangkapnya pelaku illegal logging ini ketika petugas patroli Polsek Toba sedang melaksanakan patroli di Jalan Trans Kalimantan. Saat tiba di Dusun Teraju Barat, Kecamatan Toba, petugas patroli melihat sebuah truk terbuka melaju dengan kecepatan tinggi, sehingga dikejar," kata Suhadi, Minggu (11/9/2016).
Setelah dilakukan pemeriksaan, imbuh Suhadi, ternyata di dalam bak truk tersebut berisi kayu belian berbagai ukuran yang tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung.
Truk tersebut beserta pemilik, sopir dan kernet kemudian dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf b Undang Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.