Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Terlibat "Illegal Logging" Seorang Kapolsek Ditangkap Polisi

Kompas.com - 13/09/2017, 09:21 WIB
Daspriani Y Zamzami

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com – Diduga melakukan illegal logging, polisi menangkap Iptu WA yang bertugas sebagai Kapolsek di Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Iptu WA ditangkap tim Opsnal Reskrim Polres Nagan Raya, di rumahnya tanpa ada perlawanan.

“Untuk sementara pelaku adalah pelaku tunggal dan menurut pengakuannya dia bekerja sendiri untuk kepentingan pribadi,” jelas Kapolres Nagan Raya AKBP Mirwazi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/9/2017).

Penangkapan WA terjadi pada Senin (11/9/2017) malam, setelah Tim Opsnal menyelidiki aktivitas penebangan liar di kawasan hutan lindung Beutong Ateuh.

"Saat itu tim langsung menuju lokasi menemukan adanya tumpukan kayu olahan yang diduga dari perambahan hutan lindung," jelas AKBP Mirwazi.

(Baca juga: Illegal Logging Semakin Marak, Pelaku Nyaris Tak Tersentuh Hukum)

 

Hasil penyelidikan sementara, kayu tersebut disinyalir milik Iptu WA. Di hadapan penyidik, WA mengakui perbuatannya dilakukan sendiri untuk kepentingan pribadi. Dengan berbahasa aceh, ia mengaku menyesal dan siap menerima risiko hukum yang ada.

Dalam penangkapan pelaku, Tim Opsnal menyita barang bukti berupa 295 batang atau 8 kubik kayu olahan jenis Seumantok dan Meuranti berbagai ukuran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com