PONTIANAK, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri membekuk seorang pemilik modal atau bos terkait kasus illegal logging atau pembalakan liar di Kalimantan Barat.
Kepala Subdit Dittupidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Irsan mengatakan, tersangka berinisial AK tersebut ditangkap pada Rabu (17/1/2018) lalu.
AK ditangkap setelah melalui serangkaian penyelidikan terkait sumber dana aktivitas illegal logging yang terjadi di daerah Sandai, Kabupaten Ketapang, yang diungkap Bareskrim Polri pada 19 November 2017 lalu.
"Penangkapan satu tersangka lagi sebagai pemilik modal yang memimpin perusahaan tersebut berinisial AK setelah sebelumnya polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini," ujar Irsan, Jumat (19/1/2018) siang.
Irsan menambahkan, dalam penggerebekan gudang kayu milik perusahaan yang dikelola AK di daerah Ambawang pertengahan November 2017 lalu, polisi menyita 390 kubik atau 40.959 batang kayu yang diamankan di tiga lokasi, antara lain di Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang; gudang kayu di Sungai Ambawang Jalan Trans Kalimantan KM21, dan; Pelabuhan Dwikora Pontianak.
"Kayu tersebut berasal dari Sandai, Kabupaten Ketapang, yang rencananya akan dibawa ke Jakarta. Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan cara menyalahgunakan dan memalsukan dokumen dan ternyata berasal dari hutan di Kalimantan," ungkap Irsan.
Baca juga : Pelaku Illegal Logging Tinggalkan Ratusan Kubik Kayu di Hutan Lindung Nunukan
Jenis kayu yang diamankan adalah jenis meranti dan bengkirai. Meski sudah menangkap pemilik modal, Irsan mengaku tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
Dari jumlah kayu yang disita, sambung Irsan, sebanyak 160 kubik sudah disisihkan dan dilelang di kantor lelang Pontianak secara online dengan hasil penjualan sebesar Rp 330 juta. Uang hasil lelang itu langsung disetorkan ke kas negara.
Baca juga : Satgas Perbatasan Sita Truk dan Kayu Hasil Illegal Logging
Terkait adanya keterlibatan oknum petugas, Irsan menyebutkan hingga saat ini pihaknya belum menemukan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.